tirto.id - Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar membantah bila aksi 22 Mei merupakan tindakan yang inkonstitusional atau makar. Sebaliknya, Dahnil justru menuding pemerintah dan aparat melakukan inkonstitusional apabila berupaya menghalang-halangi aksi mereka.
"Justru mereka-mereka yang berusaha menghalang-halangi orang-orang yang ingin menggunakan hak konstitusional melalui aksi menyampaikan pendapat itu adalah tindakan inkonstitusional," ucap Dahnil dalam konferensi pers di Kertanegara pada Selasa (21/5/2019).
"Malah justru mereka yang menghalang-halangi, mengancam orang beraksi menyampaikan pendapat di depan umum itu adalah tindakan makar terhadap konstitusi," tambah Dahnil.
Dahnil mengatakan, setiap orang berhak untuk menyampaikan aspirasi, berserikat, dan berpendapat, bahkan hal itu dilindungi undang-undang. Menurutnya, selama aksi dilakukan dengan damai dan tertib maka hal itu adalah hal yang wajar.
Menurut dia, kehadiran kepolisian di lapangan seharusnya menjaga mereka yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya. Ia menyebut peran polisi sebagai aparat negara harus mampu melindungi mereka.
"Kami justru kembali mengimbau pihak polisi supaya melakukan tugas konstitusionalnya. Tugas konstitusional polisi itu apa? Mengayomi dan melindungi masyarakat, termasuk yang akan aksi. Kenapa? karena mereka menggunakan hak konstitusi mereka," ucap Dahnil.
Dahnil mengingatkan bila pihak kepolisian berupaya menghalang-halangi aksi maka mereka dinilai tidak menjalankan tugasnya. Menurutnya, kepolisian malah akan melakukan tindakan yang sifatnya inkonstitusional juga.
"Justru ketika polisi menghalang-halangi ada terkesan mengancam dan sebagainya justru pihak aparat keamanan melakukan tindakan inkonstitusional," ucap Dahnil.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Prabowo untuk hadir pada aksi itu, Dahnil mengaku tak tahu-menahu. Ia hanya berkomentar pendek.
"Pak Prabowo nanti kita lihat, saya belum tahu, tergantung, "ucap Dahnil.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto