Menuju konten utama

BPN Sebut Pemerintah Inkonstitusional Bila Halangi Aksi 22 Mei

Dahnil menilai, justru pemerintah dan aparat yang melakukan inkonstitusional apabila menghalangi pendukung Prabowo-Sandi ikut aksi 22 Mei.

BPN Sebut Pemerintah Inkonstitusional Bila Halangi Aksi 22 Mei
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikam keterangan pers di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). tirto.id/Harisprabowo

tirto.id - Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar membantah bila aksi 22 Mei merupakan tindakan yang inkonstitusional atau makar. Sebaliknya, Dahnil justru menuding pemerintah dan aparat melakukan inkonstitusional apabila berupaya menghalang-halangi aksi mereka.

"Justru mereka-mereka yang berusaha menghalang-halangi orang-orang yang ingin menggunakan hak konstitusional melalui aksi menyampaikan pendapat itu adalah tindakan inkonstitusional," ucap Dahnil dalam konferensi pers di Kertanegara pada Selasa (21/5/2019).

"Malah justru mereka yang menghalang-halangi, mengancam orang beraksi menyampaikan pendapat di depan umum itu adalah tindakan makar terhadap konstitusi," tambah Dahnil.

Dahnil mengatakan, setiap orang berhak untuk menyampaikan aspirasi, berserikat, dan berpendapat, bahkan hal itu dilindungi undang-undang. Menurutnya, selama aksi dilakukan dengan damai dan tertib maka hal itu adalah hal yang wajar.

Menurut dia, kehadiran kepolisian di lapangan seharusnya menjaga mereka yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya. Ia menyebut peran polisi sebagai aparat negara harus mampu melindungi mereka.

"Kami justru kembali mengimbau pihak polisi supaya melakukan tugas konstitusionalnya. Tugas konstitusional polisi itu apa? Mengayomi dan melindungi masyarakat, termasuk yang akan aksi. Kenapa? karena mereka menggunakan hak konstitusi mereka," ucap Dahnil.

Dahnil mengingatkan bila pihak kepolisian berupaya menghalang-halangi aksi maka mereka dinilai tidak menjalankan tugasnya. Menurutnya, kepolisian malah akan melakukan tindakan yang sifatnya inkonstitusional juga.

"Justru ketika polisi menghalang-halangi ada terkesan mengancam dan sebagainya justru pihak aparat keamanan melakukan tindakan inkonstitusional," ucap Dahnil.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Prabowo untuk hadir pada aksi itu, Dahnil mengaku tak tahu-menahu. Ia hanya berkomentar pendek.

"Pak Prabowo nanti kita lihat, saya belum tahu, tergantung, "ucap Dahnil.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto