tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi, Selasa (21/5/2019). Mahkamah Konstitusi (MK) pun kini menjadi pihak yang akan memutus sengketa pemilu, baik eksekutif dan legislatif.
Namun, hingga saat ini belum ada gugatan yang masuk ke MK.
"Belum ada," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Tirto, Selasa (21/5/2019).
Meski belum ada sengketa, kata Fajar, MK sudah siap menerima gugatan sengketa pemilu.
Ia mengatakan, MK sudah bersiap setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi selasa dini hari. Pihaknya bersiap selama 3x24 jam untuk menerima laporan dan siap menerima gugatan kapan pun bila diminta.
"kita sudah mulai standby 24 jam," ucap Fajar.
Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa hasil Pilpres 2019 dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.617.892.
Melihat suara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya 68.686.573, maka Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mempertimbangkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan oleh Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ahmad Riza Patria.
Dia menuturkan, pembicaraan soal gugatan ke MK baru akan dilakukan ketika rekapitulasi resmi KPU benar-benar diumumkan. Oleh sebab itu dia tidak bisa memastikan sekarang.
"Apakah ke MK atau tidak ke MK akan segera kita putuskan dalam beberapa hari ke depan," turut Riza di kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno