Menuju konten utama

Enam Aspek dari MK untuk Selesaikan Sengketa Pemilu 2019

MK memiliki enam aspek yang sudah dan akan dilakukan untuk menyelesaikan sengketa penghitungan suara pada Pemilu 2019.

Enam Aspek dari MK untuk Selesaikan Sengketa Pemilu 2019
Anwar Usman saat dilantik menjadi Ketua MK periode 2019-2020. FOTO/Antaranews

tirto.id - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia siap berkontribusi dalam menyukseskan kontestasi politik 2019. Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Ia menyebutkan, MK telah memiliki enam aspek yang sudah dan akan dilakukan untuk menyelesaikan sengketa penghitungan suara pada pemilu.

"Aspek regulasi, untuk mendukung kelancaran penanganan perselisihan hasil pemilu. MK menetapkan lima peraturan," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Berkenaan dengan aspek regulasi, kata dia, hal tersebut untuk lebih memberikan kemudahan pada masyarakat khususnya para pencari keadilan yang akan berperkara di MK. Menurutnya, tata beracara perkara perselisihan pemilu akan dipisah dalam tiga aturan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, anggota DPD, dan presiden serta wakil presiden.

Seluruh peraturan tersebut dapat diakses secara terbuka melalui laman MK.

Kemudian, yang kedua aspek Sumber Daya Manusia yang menurutnya sudah dilatih untuk berintegritas dan berkompetensi tinggi untuk membantu tugas hakim konstitusi, sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional dalam menangani perkara.

Lalu yang ketiga, MK juga telah menyiapkan diri dari segi aspek sarana. Menurut Anwar, telah disediakan sarana persidangan yang mampu memberikan keamanan dan kenyaman pihak berperkara.

Sedangkan untuk kelancaran penanganan perkara, MK menyediakan aspek sistem informasi berbasis teknologi. Melalui aplikasi yang sudah diluncurkan.

Selanjutnya, tambah Anwar, MK juga siap memberikan aspek bimbingan teknis bagi para pemangku kepentingan pemilu untuk memahami teknis beracara di MK pada perkara perselisihan hasil pemilu.

"Bimbingan tersebut dilakukan sebanyak 40 kali dengan target grup penyelenggara pemilu, partai politik, tim hukum calon presiden dan wakil presiden, dan advokat. Dengan mereka dibekali, harapannya proses penyelesaian perkara akan menjadi lancar," jelasnya.

Sedangkan aspek yang terakhir, lanjutnya, adalah aspek integritas yang terus dikembangkan dan diterapkan pada seluruh komponen MK. Sebab menurutnya, integritas adalah harga mati bagi MK agar terwujudnya pemilu yang berkeadilan.

Untuk menciptakan putusan yang beresensi keadilan dibutuhkan integritas moral dan integritas ilmu para hakim konstitusi.

"Integritas moral menghendaki peradilan pada logika, sementara integritas ilmu menentukan kualitas pertimbangan hukum dalam putusan," tuturnya.

Anwar menambahkan, kesuksesan pemilu bukan hanya tercermin dari masa awal kampanye ataupun sampai dengan masa pemungutan suara yang dapat berjalan lancar. Melainkan, juga mengenai cara penyelesaikan sengketa penghitungan suara jika memang itu ada.

"Atas dasar itu untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang muncul dapat diselesaikan dengan mekanisme yang transparan, akuntabel, adil, damai, dan bermartabat," kata dia.

"Kami siap 100 persen menghadapi dan menangani perselisihan hasil pemilu, sekiranya nanti ada yang mengajukan permohonan, tukas Anwar.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno