tirto.id - Saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga pada lanjutan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 tidak jelas.
Namun dalam persidangan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkonfirmasi jika DPT telah ditetapkan KPU dan diumumkan secara terbuka melibatkan seluruh peserta Pemilu 2019, sehingga kemudian DPT digunakan untuk pileg-pilpres.
Dalam persidangan tersebut, anggota majelis hakim MK, Arif Hidayat menanyakan kepada saksi Agus Maksum terkait dengan DPT yang ia ketahui atas kapasitasnya sebagai Direktur IT BPN.
"Saudara tahu tidak DPT akhir dari nasional itu berapa?" tanya Arif saat persidangan, Rabu (19/6/2019).
"DPT akhir nasional itu tidak jelas pak [...] DPT yang kami tahu itu berbeda-beda dan berubah-ubah," jawab Agus.
Hakim Arif kemudian mengkonfirmasi terkait jumlah DPT akhir yang digunakan untuk pilpres dan pileg kepada KPU.
Komisioner KPU Viryan Azis menjawab pertanyaan Hakim, ia menyebut jumlah DPT akhir yang ditetpakan pada 8 April 2019 untuk pilpres dan pilpres jumlahnya 192.866.254.
Hakim kemudian menegaskan dengan bertanya apakah DPT akhir itu ditetapkan dan telah diketahui dan disetujui oleh peserta Pemilu 2019.
"Penetapan itu disetujui dan terbuka diketahui pasangan 01 dan 02 ikut dalam rapat itu?" tanya Arif.
Viryan kemudian menjawab bahwa penetapan itu dilakukan oleh KPU dengan terbuka melibatkan semua peserta Pemilu 2019.
"Jadi semua proses [dalam penetapan DPT] yang tadi dipersoalkan sebetulya di akhir oleh KPU sudah ditentukan dan ditetapkan dan sifatnya sudah clear?" tanya hakim.
"Iya yang mulia," kata Viryan.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri