tirto.id -
Hal ini terkait dengan pernyataan Agus yang pernah mendapatkan ancaman dan tekanan, namun terlihat gugup saat hakim Aswanto mencecar detail ancaman yang didapatnya.
"Saya ingatkan kita ingin cari kebenaran materiil, oleh sebab itu saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang anda ketahui, alami, dengar dengan sebenar-benarnya," kata hakim Aswanto di ruang sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Hakim Aswanto kembali mengingatkan bila saksi tak memberikan keterangannya dengan benar maka akan menyulitkan hakim konstitusi dalam mengeluarkan keputusan termasuk adanya ancaman pidana bila ada kesaksian palsu.
"Kalau anda berikan keterangan tidak sebenarnya pasal 242 KUHP diancam maksimal tujuh tahun penjara. Penyampaian ini juga untuk saksi-saksi lain," jelas Aswanto.
Aswanto pun menegaskan kembali kepada Agus apakah ia mendapatkan tekanan dan ancaman saat akan memberikan kesaksiannya hari ini.
"Tidak," jawab Agus.
"Dihalangi tidak?" tanya Aswanto lagi.
"Tidak," jawab Agus lagi.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari