tirto.id - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Saksi pertama yang dihadirkan yakni Agus Muhammad Maksum, yaitu Direktur IT BPN Prabowo-Sandiaga.
Hakim konstitusi, Aswanto mengawali penjelasan saksi ini dengan menanyakan kepada Agus ada tidaknya ancaman dan tekanan yang didapatkan Agus Maksum. Hal ini terkait dengan permintaan perlindungan saksi dari tim hukum Prabowo-Sandiaga ke LPSK tetapi ditolak oleh MK.
"Dapat tekanan tidak?" tanya Aswanto kepada saksi di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
"Sebelumnya kami ada ancaman itu," jawab Agus yang akan menjelaskan tentang persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Aswanto pun menanyakan detail bentuk ancaman tersebut. Agus kembali menjawab bahwa ancaman berupa pembunuhan tersebut salah satunya pernah ia dapatkan kepada keluarganya sekitar April 2019. Namun, Agus tak mau menyebutkan siapa yang mengancamnya.
"Kami tidak ingin sampaikan menurut saya itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras," jelas Agus.
Lantaran mendapatkan ancaman pada April 2019, hakim Aswanto heran karena saat itu ia belum menjadi saksi di persidangan MK.
Aswanto pun bertanya terkait ada tidaknya ancaman saat ia akan memberikan saksi di persidangan MK kali ini.
"Tidak," jawab Agus.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri