tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan hanya akan mengumumkan nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) yang memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Pengumuman nama bakal caleg yang sudah diverifikasi akan dilakukan saat daftar calon sementara (DCS) tersusun. Daftar itu rencananya tersusun pada 8-12 Agustus 2018.
"Yang diumumkan [dalam DCS] adalah bakal caleg yang memenuhi syarat. Bakal caleg yang tidak memenuhi syarat ya dikembalikan [berkasnya]," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Meski begitu, Arief menyebut bahwa ada celah bagi lembaganya melakukan kesalahan saat verifikasi sehingga menyebabkan lolosnya nama bakal caleg bermasalah ke DCS.
Untuk mengatasi keberadaan nama bakal caleg yang tak memenuhi ketentuan di DCS, KPU RI membuka ruang untuk masyarakat memberikan masukan. Waktu untuk masyarakat meneliti nama-nama dalam DCS adalah 12-21 Agustus 2018.
"Mungkin ada misalnya si Rudi ngirim berkas, dia bukan mantan terpidana korupsi, kami tampilkan di DCS. Tapi setelah itu ada info bahwa dia sempat menjadi koruptor, nah masyarakat kasih masukkan nanti kami verifikasi, kalau benar dicoret [nama si Rudi]," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Komisioner KPU RI Ilham Saputra berharap agar semua peserta pemilu tidak mencalonkan kadernya yang merupakan eks terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak.
Menurutnya, KPU RI sudah jelas melarang para eks terpidana ketiga kasus itu menjadi caleg. Parpol juga diingatkan bahwa mereka telah menandatangani pakta integritas yang memuat pernyataan setuju dengan aturan KPU itu.
"Nah kalau udah tandatangan pakta integritas dan melanggar biar masyarakat yang menilai," ujar Ilham.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo