tirto.id -
Apabila lebih dari seminggu sebelum dilantik caleg tidak menyerahkan LHKPN, sanksinya adalah terancam tidak akan dilantik.
"Iya, tujuh hari sebelum pelantikan tidak diterima, sanksinya tidak akan dilantik," jelas Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8) malam, usai sidang pembacaan putusan.
"Kami mengimbau kembali kepada parpol agar segera menyerahkan LHKPN, bisa orang per orang atau kolektif melalui parpol," tambahnya.
Ia mengatakan sejauh ini baru Partai Golkar yang menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kolektif, tetapi calon-calon dari partai lain pun telah menyerahkan secara perorangan.
KPU daerah dapat melakukan penetapan caleg terpilih apabila tidak terdapat sengketa hasil pemilu yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi mau pun yang sengketanya sudah diputus di Mahkamah Konstitusi.
Sementara dari total 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, perkara yang dikabulkan sebagian hanya 12 perkara yang tersebar di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Papua Barat, Aceh, Sumatera Utara Sulawesi Tengah dan Jawa Barat.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH