tirto.id - Polri memastikan akan menganalisis pelaporan yang dilakukan keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang dilakukan ke Bareskrim Polri kemarin (10/7/2024).
“Cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (11/7/2024).
Dia menerangkan, pelaporan itu pasti akan diproses dan dianalisis untuk tahu apakah laik naik ke tahap penyelidikan. Ia pun mempersilakan pelaporan yang juga akan menjadi pertimbangan dalam tindak lanjut pengungkapan kasus Vina tersebut.
"Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji, menganalisis, terhadap setiap laporan-laporan,” tuturnya.
Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede, Rabu (10/7/2024). Laporan tersebut sudah diterima dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal, 10 Juli 2024 atas nama pelapor Roely Panggabean.
Dikutip dari Antara, ketujuh keluarga terpidana kasus Vina melaporkan saksi Aep dan Dede terkait dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada 2016.
Dalam laporan tersebut, diduga kedua terlapor melanggar ketentuan Pasal 242 KUHP, terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu. Dengan tempat kejadian di Rutan Kelas I Bandung, di Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, yang terjadi sejak 2 September 2016 sampai dengan 23 November 2016.
Roely menjelaskan laporan ini terkait pernyataan saksi Aep dan Dede yang menyatakan mereka melihat lima terpidana berada di SMP 11. Faktanya, menurut penasihat hukum, kelima terpidana tidak berada di lokasi yang disebutkan saksi.
Selain itu, keterangan keributan pada malam kejadian, juga dibantah oleh penduduk setempat berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim kuasa hukum.
"Saya sudah datang ke sana, cek enggak ada keributan. Inikan berarti di ada-adakan. Saya tidak boleh mendahului penyidik. Nanti penyidiklah yang tahu bagaimana duduk permasalahan yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," imbuhnya.
Roely Panggabean menuturkan, pelaporan ini sebagai upaya pengacara untuk membebaskan para terpidana. Selain ini, pihak kuasa hukum juga sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Rangkaian selama ini nanti untuk PK. Nanti kami akan diskusikan dengan kuasa hukum untuk pembuktian di sana (PK)," kata Roely.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi