Menuju konten utama

TB Hasanuddin Yakin Pembahasan UU TNI Tak Tergesa-gesa

TB Hasanuddin juga menyebut Komisi I akan membahas revisi UU TNI dalam waktu 60 hari usai masa reses.

TB Hasanuddin Yakin Pembahasan UU TNI Tak Tergesa-gesa
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin ditemui di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). tirto.id/ Muhammad Naufal

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, yakin bahwa pembahasan revisi UU TNI tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Politisi PDIP ini pun mengaku tidak menginginkan revisi UU TNI nantinya memiliki substansi yang bertabrakan dengan substansi UU lain.

"Kami akan memperdalam substansinya dulu satu per satu dan mencoba mengintegrasikan dan mengompilasikan setiap UU yang lain. Jangan sampai UU yang satu bertentangan dengan yang lainnya," ucap Hasanudin usai menemui Koalisi Masyarakat Sipil untuk membahas substansi revisi UU TNI di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

"Tidak boleh ada istilah membuat UU secara tergesa-gesa untuk kepentingan tertentu. Hanya satu [tujuan] UU dibuat, [yakni] untuk kepentingan bangsa dan negara," imbuhnya.

TB Hasanuddin juga mengatakan bahwa ada dua hal yang disorot Koalisi Masyarakat Sipil dari revisi UU TNI. Yang pertama soal memperpanjang masa dinas personel TNI hingga 60 tahun dari yang sebelumnya 58 tahun. Yang kedua soal pengisian jabatan publik oleh personel TNI.

Menurutnya, dua hal itu bukanlah sesuatu yang mengkhawatirkan. Pasalnya, ada pasal lain dalam revisi UU TNI yang akan menjamin personel TNI tidak bertindak semena-mena.

Pasal tersebut, kata TB Hasanuddin, menjabarkan bahwa personel TNI dilarang untuk berpolitik praktis. Kemudian, personel TNI juga harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif.

"Itu harus kita jaga supaya tidak ada hubungan antara struktur tentara dengan prajurit yang ada di tempat lain," tutur dia.

TB Hasanuddin juga menyebutkan bahwa Komisi I DPR RI akan membahas revisi UU TNI dalam waktu 60 hari usai masa reses.

"Dari beberapa RUU yang memang sudah ada surpresnya, menurut ketentuan, maksimum harus segera dibahas dalam batas 60 hari. Tapi, kami terhalang oleh reses. Jadi, perhitungan 60 hari ya harusnya bukan hanya berdasarkan menerima surpres, tapi nanti berdasarkan kami aktif itu," urainya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi