Menuju konten utama

Saksi Meringankan untuk Eks Sekjen Kementan Mengundurkan Diri

Setelah saksi meringankan mengundurkan diri, istri terdakwa mengirimkan surat ke majelis hakim yang menyatakan keluarganya tak menikmati hasil korupsi SYL. 

Saksi Meringankan untuk Eks Sekjen Kementan Mengundurkan Diri
Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (kiri) menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Saksi yang meringankan untuk terdakwa Eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), mendadak mengundurkan diri sebelum bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Senin (10/6/2024).

Namun, istri Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, Erni Susanti, mengirimkan surat ke majelis hakim yang menyatakan keluarganya tak menikmati hasil korupsi kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk terdakwa Kasdi Subagyono, pada hari ini tegas ya mengatakan, bahwa saudara tidak akan mengajukan saksi lagi karena saksi yang saudara panggil mendadak mengundurkan diri sebagai saksi. Kemudian diupayakan istri terdakwa," kata hakim ketua, Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).

Surat dari Erni yang dibuat pada Sabtu (8/6/2024) dibacakan oleh kuasa hukum Kasdi dalam persidangan.

Surat tersebut dianggap sebagai keterangan dari saksi meringankan. Dalam surat itu, istri Kasdi mengatakan keluarganya tak menerima manfaat dan menikmati hasil korupsi dalam kasus tersebut.

"Satu hal yang saya ketahui adalah suami saya dan keluarga tidak ada menikmati atau menerima manfaat materiil dari peristiwa ini," kata Erni Susanti dalam surat yang dibacakan kuasa hukum Kasdi Subagyono.

Dalam suratnya, Erni juga mengatakan suaminya telah bersusah payah menyusun karier hingga menjadi eselon 1, namun harus berakhir sebagai terdakwa.

"Kariernya dimulai dari honorer hingga menjadi eselon I yang diperoleh berkat perjuangan, kemampuan, dan kepantasannya sebagai seorang birokrat karier. Akan tetapi karier yang dirintis dengan susah payah, penuh dedikasi selama puluhan tahun tersebut kini hancur seketika karena dinyatakan sebagai terdakwa," kata Erni.

Menurut Erni, Kasdi merupakan sosok ayah yang sangat mengayomi dan peduli kepada istri dan anak-anaknya.

"Suami saya selama ini adalah suami yang saleh, sangat peduli pada istri dan anak-anak, penuh perhatian dan sosok bapak yang mengayomi keluarga,” ungkapnya.

“Dengan peristiwa ini, kini sosoknya seakan hilang dan lenyap karena sudah tidak lagi di sisi kami. Saya tidak menyangka, sungguh besar tekanan yang dialami suami saya sebagai Sekjen di Kementan RI, saya hanya dapat berdoa semoga kami dapat segera berkumpul kembali agar kehangatan keluarga dapat kami rasakan kembali," lanjut Erni dalam suratnya.

Terakhir Erni berharap agar Kasdi mendapatkan keadilan, dan memohon agar Kasdi bisa dibebaskan.

"Saya dan anak-anak kami hanya ingin dan bermohon untuk mengetuk relung hati sanubari Yang Mulia, agar suami saya sungguh mendapat keadilan dalam perkara ini. Jika memang ada jalannya untuk membebaskan suami saya dari jerat perkara ini, maka doa kami semoga majelis hakim Yang Mulia diberikan hikmat dan kekuatan dari Allah SWT,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi