Menuju konten utama

Kominfo Putus Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Filipina

Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.

Kominfo Putus Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Filipina
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kedua kanan) bersama Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan (kanan) memberikan keterangan terkait Peluncuran Desk Pengawasan Pemilu 2024 di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (28/11/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Kasus judi online semakin meresahkan. Kejahatan model baru ini menyasar seluruh lapisan masyarakat, mulai dari kalangan biasa hingga intelektual. Tak ayal, pemerintah memberikan atensi untuk memberantas tindak pidana ini, salah satunya dengan membentuk satgas.

Menteri Kominfo yang juga Ketua Harian Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, budi Arie Setiadi, meminta Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online.

"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ucap Budi Arie dikutip dari Antara, Minggu (23/6/2024).

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.

"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian bunyi surat tersebut.

Adapun jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.

Kementerian Kominfo gencar memutus akses ke situs-situs bermuatan konten judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky