Menuju konten utama

Polri Ungkap Judi Online Marak Sejak Masa Pandemi Covid-19

Krishna sebut dari momentum pandemi Covid, para bandar judi mengembangkannya hingga merambat ke negara lain.

Polri Ungkap Judi Online Marak Sejak Masa Pandemi Covid-19
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memimpin konferensi pers Polri dalam penanganan judi online di tanah air, Jumat (21/6/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Polri membeberkan mengenai awal mula maraknya perjudian online (judol) di negara Asia Tenggara dan Cina. Berdasarkan data penelusuran yang dilakukan Polri, masa pandemi Covid-19 mengawali peredaran judol.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Polisi Krishna Murti, mengungkap, masalah pemberantasan judol ini tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja, melainkan di negara Asia Tenggara dan Cina. Namun, peredaran judol ini juga merupakan sisi lain dari perkembangan teknologi saat ini.

“Sejak pandemi, perjudian itu limited of movement yang biasanya di wilayah Mekong itu ada SEZ (special economic zone) yang mengizinkan operator judi membuka one stop entertainment dengan fasilitas dari pemerintahan,” kata Krishna dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Dia menjelaskan, dari momentum itu, para bandar judi mengembangkannya hingga merambat ke negara lain. SEZ itu sendiri memang berada di kawasan Mekong, antara Laos dengan Myanmar.

“Ini dikembangkan sampai ke Amerika dan mereka merekrut operator-operatornya," ujar Krishna.

Lebih lanjut, dijelaskan Krishna, penanganan judol oleh Indonesia sendiri sudah ada kerja sama police to police dengan sejumlah negara. Namun, tidak dipungkiri bahwa ada beberapa daerah yang tidak dapat dijangkau karena belum terjadi kerja sama itu.

Terkait dengan judol ini, tak dipungkiri sejumlah warga negara Indonesia (WNI) sempat ada yang menjadi korban karena dipekerjakan sebagai operator. Padahal, dia tidak mengetahui akan dipekerjakan untuk hal itu.

“Sejak Januari 2024 hingga saat ini, kamu sudah memfasilitasi 474 WNI yang terjebak melakukan pekerjaan. Sedangkan yang menjadi korban tanpa diketahui 301 kasus, karena penipuan,” ungkap Plt. Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Firman Yulianto.

Firman mengaku, BP2MI akan terus memfasilitasi para korban judol di luar negeri dengan perlindungan hingga pemulangan.

“Kami mendukung apa yang dilakukan oleh Polri dan kami juga akan memfasilitasi apabila ada korban," tutur dia.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz