tirto.id - Sidang lanjutan kasus penembakan warga negara (WN) Australia dengan terdakwa Mevlut Coskun (22), Paea-I-Middlemore Tupou (27), dan Darcy Francesco Jenson (27) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (03/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam agenda sidang pemeriksaan saksi hari ini.
Saksi Gede Putu Aldo, penghuni Vila Casa Santisya 2 yang terletak di seberang tempat kejadian perkara (TKP), mengaku terbangun dari tidurnya karena mendengar suara seperti gebrakan meja, bantingan barang, teriakan perempuan, hingga beberapa kali suara tembakan. Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/06/2025) pukul 00.15 WITA.
"Sekitar dini hari, lewat 5 atau 10, saya mendengar ada suara bantingan meja, pecahan kayu, saya bangun. Saya kira teman saya mengalami tantrum, saya cek ke kamar sebelah, ternyata bukan. Saya dan teman saya lari ke pintu vila, saya tiba-tiba dengar ledakan dan tembakan. Saya minta teman saya untuk berhenti, jangan membuka pintu," ungkap Aldo usai ditanya jaksa pada sidang lanjutan di PN Denpasar, Senin (03/11/2025).

Aldo dan temannya lantas mengintip dari celah pintu. Dia mengaku melihat orang menaiki motor scooter dengan jaket ojek online. Namun, karena orang tersebut mengenakan helm dan masker, Aldo hanya dapat melihat matanya saja. Selain itu, dia juga mendengar suara dari orang tersebut dalam bahasa Inggris.
"Tinggi, besar, enggak mungkin seukuran rata-rata orang Indonesia. Orangnya lebih besar dari motornya, seperti aneh melihatnya. Dia teriak, 'motorku enggak bisa hidup, ini motorku enggak bisa hidup'. Aksennya bahasa Inggris, seperti orang Australia," terangnya.
Setelah mendengar pengakuan Aldo tersebut, majelis hakim meminta Mevlut dan Tupou mengulangi suara yang didengarkan saksi, yakni, "I can't start my bike." Saat itu, Aldo menyebut suara Tupou mirip dengan suara yang dia dengar.
Aldo dan temannya baru berani untuk keluar dari vila setelah pelaku melarikan diri. Keduanya segera pergi ke Vila Casa Santisya 1 untuk melihat keadaan. Mereka menemukan pintu depan vila tersebut sudah hancur dan banyak bercak-bercak darah. Tidak beberapa lama, Sanar Ghanim, salah satu korban, keluar dari vila dalam keadaan bersimbah darah. Banyaknya darah yang mengucur dari Sanar membuat Aldo merasa syok.
"Dia [Sanar] minta tolong ke saya, minta tolong menelepon ambulans karena dia sekarat. Jazmyn, istri yang meninggal juga langsung lari, minta tolong ke saya karena suaminya ditembak. Saya lari masuk, saya kunci semua pintu, saya telepon ambulans dan polisi," jelas Aldo.
Penghuni Vila Casa Santisya 2 tersebut juga mengaku sering bertegur sapa dengan Sanar karena sudah menghuni blok tersebut selama 1,5 bulan lamanya. Sanar pun merupakan pengunjung yang setia mengunjungi gym tempat Aldo bekerja.
"Sempat bakar-bakar ikan sekali karena saya baru tinggal di sana. Kebetulan saya melihat ada tetangga, saya undang. Saya tidak bertanya (tentang Sanar) lebih lanjut, yang kami bicarakan hanya gym dan motor," ungkapnya.
Sementara itu, Made Agus, pemilik Vila Casa Santisya 1, baru datang setelah penembakan berlangsung. Dia menemukan Aldo sedang berada di depan vila bersama dengan Sanar sedang yang diangkut menuju ambulans.
Agus menerangkan, vila yang terdiri atas tiga kamar tersebut memang disewakan kepada Sanar mulai awal tahun 2025. Kontraknya selama tiga tahun. Karena vila tersebut baru dibangun, tidak ada CCTV yang terpasang di sana.
"Saya melihat palu tergeletak di depan pintu utama, di bawah. Yang saya ketahui, Sanar Ghanim yang menempati tempat tersebut. Sebelum tanggal 13 pagi, saya baru mengetahui bahwa di vila ada lima orang," terangnya.
Lima orang tersebut adalah Sanar dan pasangannya, Zivan dan istrinya, serta seorang pria botak yang tinggi. Namun, dari kelima orang tersebut, hanya Zivan dan Sanar yang menjadi korban penembakan.
Di sisi lain, kuasa hukum korban dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers, Sary Latief, mengungkap Jazmyn telah bertemu dengan ketiga orang pelaku pada minggu sebelumnya. Saat itu, Jazmyn menyadari ketiga pelaku telah kehilangan berat badannya dibanding 4–5 bulan yang lalu.
"Namun, dia tidak mengatakan banyak. Dia hanya ingin memastikan keadilan ditegakkan untuk suaminya, untuk anak-anaknya, karena anak-anaknya terpengaruh oleh keadaan atau kematian ayah mereka. Yang kecil masih belum mengerti, tetapi yang remaja mendapat banyak komentar dari rekan-rekan mereka di Australia," ungkap Sary.
Diketahui sebelumnya, penembakan terhadap WN Australia tersebut terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu-Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, pada Sabtu (14/06/2025) dini hari. Aksi penembakan tersebut diduga telah direncanakan terlebih dulu dengan Mevlut dan Tupou sebagai eksekutor, serta Darcy yang mempersiapkan seluruh perlengkapan eksekusi.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kesatu subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan ketiga Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana terberat yang dapat diganjarkan kepada ketiga terdakwa adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























