tirto.id - Pahrur Dalimunthe, pengacara keluarga korban penembakan di Vila Casa Santisya, Desa Munggu, menjelaskan bahwa hasil visum dan autopsi korban memperlihatkan upaya pembunuhan yang terstruktur. Keluarga meminta para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pahrur bilang, berdasarkan hasil autopsi, luka fatal yang membuat korban meninggal dunia adalah luka tembak di dada kiri yang langsung menembus jantung. Kejanggalan selanjutnya yang dilihat oleh tim kuasa hukum adalah waktu terjadinya penembakan.
Saat peristiwa terjadi, Zivan Radmanovic dan istrinya, Jasmyn Gourdeas, baru saja selesai makan malam di sebuah restoran dan baru sampai vila menjelang dini hari. Para pelaku masuk tidak lama setelah mereka berbaring di tempat tidur.
"Apalagi kalau di lapangan, kita lihat bahwa korban dikejar sampai ke kamar mandi, kemudian ditembak berkali-kali," ujar Pahrur, salah satu perwakilan dari Dalimunthe & Tampubolon, Selasa (24/06/2025).
Sebelum dan setelah melakukan penembakan, ungkap Pahrur, para pelaku juga menggunakan berbagai moda transportasi secara sistematis untuk menghilangkan jejak mereka hingga ke luar negeri. Ketiga pelaku tersebut hendak kabur dari Soekarno-Hatta, lalu transit di Singapura, untuk kemudian menuju Kamboja.
"Menurut kami juga bukan sembarangan karena para pelaku juga menggunakan sesuatu yang sebenarnya bukan murahan. Transportasi yang digunakan cukup mewah, bahkan mereka menginap di hotel yang cukup mewah sebelum berusaha kabur lewat Soekarno-Hatta,” bebernya.
Pahrur juga menyebut tidak ada satu pun barang-barang pribadi milik korban yang hilang. Korban pun tidak ada yang membawa barang berharga untuk berlibur di Bali, hanya koper kecil berisi keperluan yang cukup untuk menginap selama lima hari di Pulau Dewata.
Barang-barang tersebut hanya sempat diambil sementara untuk kepentingan penyelidikan. Oleh sebab itu, komunikasi antara Jazmyn dengan pihak keluarga sempat tertunda. Bahkan, anak Zivan dan Jazmyn yang berusia 12 tahun mengetahui berita mengenai penembakan tersebut dari media yang ada di Australia. Saat ini, keenam orang anak Zivan masih berada bersama orang tua dari Jazmyn.
Boris Tampubolon yang juga tim pengacara korban menambahkan, bahwa pihaknya meminta agar para pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hal tersebut dinilai pantas dikenakan karena pola dan cara yang dilakukan oleh pelaku sangat matang.
Selain itu, tim kuasa hukum juga berharap kepemilikan senjata pelaku dapat ditelusuri hingga pihak yang menyediakan senjata. Kuasa hukum menilai senjata api bukanlah hal yang dapat diperoleh dengan mudah di Indonesia. Lebih lanjut, kepemilikan dan penggunaan senjata api telah diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai Senjata Api.
"Jangan sampai hal-hal ini menjadi nilai yang buruk di mata internasional atau di Indonesia terhadap Bali. Makanya kami meminta juga agar pelaku bisa dihukum tuntas sampai ke akar-akarnya agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," tandasnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































