Menuju konten utama

Diduga Tembak ODGJ, Anggota Polsek Cengal Dilaporkan ke Propam

Keluarga sebut ada 2 proyektil peluru di paha korban. Peluru baru ditemukan 5 hari usai penangkapan.

Diduga Tembak ODGJ, Anggota Polsek Cengal Dilaporkan ke Propam
Laporan ibu korban, HR (52), ke Bid Propam Polda Sumsel. FOTO/Irwanto Irwan

tirto.id - HR (52), seorang ibu di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak Bid Propam Polda Sumsel untuk mengusut dugaan penembakan terhadap anaknya, HM (22), yang mengidap gangguan jiwa (ODGJ). Terlapor, Aiptu J dari Polsek Cengal, diduga melepaskan dua tembakan ke arah paha korban tanpa alasan yang jelas saat proses pengamanan. HR berharap kasus ini diproses hingga terlapor disanksi sesuai perundang-undangan.

HR membeberkan, kasus ini berawal saat HM yang merupakan ODGJ melihat mobil terparkir depan rumahnya di Cengal, OKI, Senin (27/10/2025). Mobil itu masih menyala dan pintu terbuka, korban masuk, dan membawanya kabur.

Pemilik mobil lantas meminta polisi mencegat korban. Sampailah di desa sebelah, korban tertangkap warga dan sempat dihakimi massa.

Penangkapan korban direkam warga dan sempat viral di media sosial. HM lantas dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.

"Anak saya ada riwayat ODGJ. Kebetulan ada mobil orang di depan rumah, masih menyala dan pintu terbuka jadi dia bawa pergi sampai digebuki orang kampung sebelah," ungkap ibu korban, HR, Selasa (10/3/2026).

Saat dievakuasi dari amukan massa, korban hanya menderita luka lebam dan lecet tanpa adanya luka tembak. Namun setelah lima hari usai kejadian, temuan janggal didapatkan keluarga.

Saat itu, orangtua membesuk di Polsek Cengal dan mendapati dua luka tembak di paha sebelah kanan. Bahkan pelurunya saat itu belum diangkat.

"Ternyata anak saya kena tembak, padahal dia diamankan waktu dihakimi massa, tidak ada tembakan di sana. Begitu dibesuk ada dua luka tembakan, bahkan masih ada pelurunya di paha," kata HR.

Kejadian itu membuat keluarga bersama kuasa hukumnya menuntut keadilan. Setelah menjalani tes kejiwaan, HM dibebaskan dari jeratan hukum karena terbukti mengidap ODGJ.

"Kasus anak saya ditutup, tapi kami tidak terima dia ditembak tanpa alasan yang jelas. Kami minta keadilan," kata HR.

HR mengakui laporan ke Bid Propam Polda Sumsel sebenarnya sudah dilakukan pada Januari 2026. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan sehingga pihaknya mendesak agar laporan diproses.

“Kami minta Aiptu J dihukum, beri dia sanksi tegas," pinta HR.

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Dia memastikan setiap laporan akan diproses dengan berkeadilan.

"Baik, nanti saya cek dulu," kata Raden.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN APARAT atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Reporter: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah