Menuju konten utama

Kasus Samin Tan, Kejagung Pastikan Masih Dalami Pihak ESDM

Kejagung mengakui memeriksa beberapa pihak Kementerian ESDM, tetapi belum diketahui level mana yang bertanggung jawab atas pengawasan PT AKT.

Kasus Samin Tan, Kejagung Pastikan Masih Dalami Pihak ESDM
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait kasus penyalahgunaan izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup, Kamis (23/4/2026). tirto.id/ Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan hingga kini masih melakukan pendalaman peran dari para pihak di Kementerian ESDM yang melakukan pengawasan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebab, perusahaan tambang tersebut tetap bisa menjalankan operasional meski izinnya sudah dicabut pemerintah.

Direktur Penyidikan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengakui saat ini baru dari pihak KSOP yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin tambang PT AKT. Namun, penyidik masih mengumpulkan alat bukti keterlibatan pihak Kementerian ESDM.

"Untuk sementara ini ya, untuk sementara ini kami baru menetapkan yang dari KSOP. Tapi tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kita proses. Untuk saat ini masih dari Kesyahbandaran," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dijelaskan Syarief, sejumlah pihak juga telah diperiksa dari pihak Kementerian ESDM dalam kasus ini. Kendati demikian, dia masih enggan menjelaskan pejabat Kementerian ESDM level mana yang bertanggung jawab atas pengawasan PT AKT.

"Nah, kalau selaku saksi pasti. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi ya, untuk

menerangkan apa yang terjadi," ujar Syarief.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan. Ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Direktur Penyidikan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut tiga tersangka yang ditetapkan atas nama Capt. Handry Sulfian selaku Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Kemudian, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL dan AA. NGR. Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT.

"Dan para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Syarief menerangkan, kepada tersangka Helmi Zaidan dilakukan penjemputan paksa karena tidak adanya upaya kooperatif atas panggilan tim penyidik. Sebelum penahanan hari ini, kata dia, tersangka sudah sempat dipanggil dua kali dan tidak pernah dipenuhi.

"Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher