Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT AKT

Ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT AKT
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup saat hendak dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan, Kamis (23/4/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan. Ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Direktur Penyidikan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut tiga tersangka yang ditetapkan atas nama Capt. Handry Sulfian selaku Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Kemudian, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL dan AA. NGR. Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT.

"Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Syarief menerangkan kepada tersangka Helmi Zaidan dilakukan penjemputan paksa karena tidak adanya upaya kooperatif atas panggilan tim penyidik. Sebelum penahanan hari ini, kata dia, tersangka sudah sempat dipanggil dua kali dan tidak pernah dipenuhi.

"Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," ungkap dia.

Dijelaskan Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 45 saksi dan ahli. Sudah juga dilakukan penggeledahan di tempat terkait para tersangka dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Dia menambahkan para tersangka dalam kasus ini ditetapkan berkaitan dengan ekspor hasil tambang PT AKT. Padahal, perusahaan milik Samin Tan tersebut sudah dicabut izinnya, namun tetap bisa melakukan ekspor.

"Kemudian, untuk pembelinya (hasil ekspor), itu sedang kami cek sekarang," ujar Syarief.

Para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 603 dan subsidair 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama