Menuju konten utama

JPU Tolak Pleidoi, Terdakwa Kasus LNG: Mereka Buat Ilusi Hukum

Dalam pembacaan pleidoi, Hari menyatakan bahwa kontrak transaksi kargo LNG tidak ada yang mengalami kerugian di luar masa pandemi Covid-19.

JPU Tolak Pleidoi, Terdakwa Kasus LNG: Mereka Buat Ilusi Hukum
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda replik pada Kamis (23/4/2026),

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menanggapi penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap nota pembelaan (pleidoi) dirinya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda replik pada Kamis (23/4/2026), JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya. Hari menilai, JPU telah membangun konstruksi hukum yang tidak sesuai dengan fakta persidangan sepanjang ini.

“Ya, dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka,” kata Hari.

Dalam pembacaan pleidoi, Hari menyatakan bahwa kontrak transaksi kargo LNG tidak ada yang mengalami kerugian di luar masa pandemi Covid-19. “Tapi mereka bukannya memeriksa bahwa hal tersebut benar tidak ada rugi, dan itu memang kenyataannya tidak ada kerugian di luar Covid. Mereka hanya menyatakan, ya memang kontrak itu tidak ada back-to-back-nya, sehingga spekulasi,” tuturnya.

Dalam persidangan, JPU mengklaim telah menyusun surat dakwaan dan melakukan penuntutan sesuai dengan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, sampai petunjuk yang sah. “Bahwa berdasarkan uraian penuntut umum di atas, maka seluruh dalil para terdakwa harusnya tidak berdasar dan selayaknya ditolak,” ujar JPU.

JPU juga menegaskan bahwa dalil pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa telah dijawab dalam analisa yuridis surat tuntutan. Dengan demikian, JPU menegaskan bahwa mereka tetap pada tuntutan dan meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan para terdakwa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 13 April 2026 dan nota pembelaan para terdakwa dan advokatnya harus dinyatakan ditolak,” sebut Jaksa.

*Kuasa Hukum Nilai KPK Lakukan Penggiringan Opini*

Sementara itu, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menilai terdapat upaya penggiringan opini publik dalam penanganan perkara ini, termasuk dari pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, hari ini, Kamis (23/4/2026). Budi menyebut bahwa tata kelola gas alam di Indonesia harus dibangun berdasarkan kebutuhan yang nyata atau riil, perencanaan yang terukur, kesiapan infrastruktur, hingga kepastian pemanfaatan di dalam negeri.

Wa Ode menilai, pernyataan tersebut sebagai upaya penggiringan opini publik karena KPK menuding telah terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam perjanjian Share Purchase Agreement (SPA).

“Pernyataan dari juru bicara KPK yang menurut kami adalah itu semacam penggiringan opini publik yang sesat. Kenapa? Beliau menarik ke belakang ketika proses perencanaan dari perjanjian SPA 2013, 14, 15, yang katanya di situ telah ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi,” tutur Wa Ode.

“Pertanyaan saya, tindak pidana korupsi semacam apa yang dimaksudkan? Sementara semua administrasi ini berproses sangat lama,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa proses dalam tubuh Pertamina diawasi secara ketat sehingga setiap penyimpangan seharusnya dapat terdeteksi sejak awal.

“Jadi apa yang dikatakan bahwa telah terjadi [dugaan korupsi] sejak proses awal, itu jelas-jelas penggiringan opini. Apalagi dikaitkan dengan kerugian yang terjadi saat pandemi 2020-2021,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, JPU KPK menuntut pidana selama 6,5 tahun penjara kepada terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani dituntut dengan hukuman 5,5 tahun penjara.

Sesuai dakwaan, keduanya diyakini telah memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari Amerika Serikat (AS). Akibat pengadaan tersebut, JPU menilai telah terjadi kerugian negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,77 triliun dalam pengadaan LNG 2013-2020.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher