Menuju konten utama

Kepala KSOP Rangga Ilung Diduga Rutin Dapat Uang dari Samin Tan

Kejagung masih mendalami berapa jumlah uang yang diterima tersangka Handry dari Samin Tan.

Kepala KSOP Rangga Ilung Diduga Rutin Dapat Uang dari Samin Tan
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup saat hendak dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan, Kamis (23/4/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap tersangka Capt. Handry Sulfian selaku Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, menerima uang rutin dari Samin Tan selaku beneficial owner (penerima keuntungan) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Keduanya, diketahui merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin tambang PT AKT.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menerangkan tersangka Handry memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal, dia mengetahui dokumen lalu lintas kapal batu bara tersebut adalah milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumen tidak benar.

"Oleh karena itu, tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Syarief menerangkan, tersangka Handry juga tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar. Oleh karena itu, pencabutan izin PT AKT tidak memengaruhi jalannya hasil tambang yang diekspor.Sampai saat ini, kata Syarief, tim penyidik masih mendalami berapa jumlah uang yang diterima tersangka Handry dari Samin Tan. Penerimaan itu sudah berjalan selama 2022-2025.

“Setiap bulannya berbeda-beda, ini masih kami dalami dan hitung” kata Syarief.

Syarief menerangkan, untuk tersangka Helmi Zaidan Mauludin berperan melakukan pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT. Pembuatan COA itu disepakati bersama Samin Tan dengan menggunakan nama PT OOWL yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.

"Tersangka HZM memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari KSOP dan pembayaran royalti batu bara," ujar dia.

Dengan begitu, kata Syarief, hasil tambang PT AKT bisa diloloskan verifikasi syarat ekspornya, tanpa mengetahui dan mencantumkan asl-usulnya. PKP2B PT AKT sendiri telah ditetapkan sejak 2017 oleh tersangka Bagus Jaya Wardhana, sehingga semakin mempermudah operasional tetap berjalan sampai proses ekspor.

"Tersangka BDW tersebut bersama-sama dengan tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang, menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," ungkap Syarief.

Syarief menerangkan tersangka Handry juga tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar. Pencabutan izin PT AKT tidak memengaruhi jalannya hasil tambang yang diekspor.

Syarief menerangkan untuk tersangka Helmi Zaidan Mauludin berperan melakukan pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT. Pembuatan COA itu disepakati bersama Samin Tan dengan menggunakan nama PT OOWL yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.

"Tersangka HZM memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari KSOP dan pembayaran royalti batu bara," ujar dia.

Dengan begitu, kata Syarief, hasil tambang PT AKT bisa diloloskan verifikasi syarat ekspornya, tanpa mengetahui dan mencantumkan asl-usulnya. PKP2B PT AKT sendiri telah ditetapkan sejak 2017 oleh tersangka Bagus Jaya Wardhana, sehingga makin mempermudah operasional tetap berjalan sampai proses ekspor.

"Tersangka BDW tersebut bersama-sama dengan tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang, menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor," ungkap Syarief.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama