Menuju konten utama

Direktur PT TBS Segera Disidangkan di Kasus Kayu Gelondongan

Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Nur Kholis, dalam kasus kayu gelondongan saat banjir di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Direktur PT TBS Segera Disidangkan di Kasus Kayu Gelondongan
Pelimpahan tersangka kasus kayu gelondongan Tapanuli Selatan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan. Foto/Dok. Bareskrim Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap identitas tersangka perorangan dalam kasus kayu gelondongan saat banjir di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka individu yang salah satunya adalah Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Nur Kholis.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan dalam kasus ini juga PT Tri Bahtera Srikandi telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Para tersangka pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Penyidik melimpahkan tersangka korporasi, dua tersangka perorangan, dan sejumlah barang bukti. Tersangka yakni PT TBS (korporasi), Direktur PT TBS NC, dan Manajer PT TBS yakni FH,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Menurut Irhamni, para tersangka dilimpahkan bersama dengan barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit buldozer, dan beberapa dokumen perusahaan. Ia mengatakan penyerahan barang bukti sempat terkendala proses mobilisasi ekskavator.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sibolga. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga pada Jumat dan Sabtu, 28 dan 29 Agustus 2026,” ujar Irhamni.

Para tersangka dijerat Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah terakhir dengan Pasal 21 Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sementara perkara pidana yang diduga terjadi di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Irhamni menegaskan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat," tutur dia.

Baca juga artikel terkait BANJIR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama