Menuju konten utama

Link Juknis SPMB SMA/SMK 2026 Provinsi Jawa Timur

Juknis SPMB Jatim 2026/2027 resmi dirilis, gunakan TKA 40 persen dan rapor 60 persen untuk seleksi SMA dan SMK, menggantikan indeks sekolah.

Link Juknis SPMB SMA/SMK 2026 Provinsi Jawa Timur
Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) sudah merilis Juknis SPMB 2026/2027 sebagai pedoman pelaksanaan seleksi masuk SMA dan SMK.

Dokumen juknis ini memuat perubahan penting dalam sistem penerimaan murid baru, termasuk penghapusan indeks sekolah yang sebelumnya dipakai sebagai acuan seleksi.

Sistem SPMB Jawa Timur 2026 sekarang mengandalkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen utama penilaian.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan objektivitas seleksi dengan menilai kemampuan akademik siswa secara langsung, alih-alih hanya melihat reputasi sekolah asal.

Perubahan Sistem Penilaian SPMB Jatim 2026

Dalam juknis terbaru, pemerintah menetapkan komposisi penilaian berbasis gabungan nilai rapor dan TKA. Skema ini berlaku luas di berbagai jalur seleksi SMA dan SMK di Jawa Timur. Berikut poin-poin pentingnya:

  • Nilai rapor memiliki bobot sebesar 60 persen
  • Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbobot 40 persen
  • Indeks sekolah resmi dihapus dari seluruh jalur seleksi, kecuali untuk lulusan sebelum 2026.
  • Penilaian berfokus pada capaian akademik individu siswa
Perubahan tersebut diambil agar selaras dengan tema pendidikan Jawa Timur 2026, yakni "Jatim Cerdas, Pendidikan Berdampak, Mewujudkan SDM Unggul dan Berdaya Saing."

Jalur Seleksi SPMB SMA dan SMK Jawa Timur

Penggunaan TKA dalam SPMB Jawa Timur diterapkan di hampir semua jalur seleksi. Setiap jalur memiliki mekanisme penilaian yang mengombinasi nilai akademik dan faktor pendukung lainnya.

  • Jalur domisili menggunakan nilai TKA dan jarak tempat tinggal.
  • Jalur afirmasi tetap memperhitungkan nilai TKA untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
  • Jalur prestasi akademik menggabung nilai rapor dan TKA.
  • Seleksi dilakukan berdasar urutan nilai akademik dan prioritas tertentu.
Selain itu, pembagian kuota juga diatur dalam juknis untuk menyesuaikan kebutuhan masing-masing jenjang pendidikan.

  • Kuota jalur domisili: 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK.
  • Kuota jalur prestasi akademik: 25 persen untuk SMA dan 65 persen untuk SMK.

Jadwal dan Akses Juknis SPMB Jawa Timur

Pendaftaran SPMB Jatim 2026 dijadwalkan mulai Juni 2026.

Jalur domisili dibuka paling awal pada 11-12 Juni 2026. Sepekan kemudian, dibuka pendaftaran Jalur Afirmasi, Mutasi Orang Tua, dan Prestasi Lomba, tepatnya pada 17-18 Juni 2026.

Setelah itu, pendaftaran jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka pada 24-25 Juni 2026. Adapun pendaftaran jalur Prestasi Nilai Akademik SMK dimulai pada 30 Juni sampai 1 Juni 2026.

Dalam prosesnya, calon murid wajib melampirkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) saat pengambilan PIN. Penilaian akademik mencakup tujuh mata pelajaran, yaitu:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Pancasila
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Bahasa Inggris
Untuk mengetahui detail lengkap terkait mekanisme, persyaratan, dan alur pendaftaran SPMB SMA dan SMK di Jawa Timur 2026/2027, Anda bisa mengunduh dokumen resmi melalui tautan berikut: Link Juknis SPMB SMA/SMK 2026 Provinsi Jawa Timur.

Baca juga artikel terkait SPMB 2026 atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora