Menuju konten utama

Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik Terbit, Apa Isinya?

Pemerintah telah mengundangkan Tes Kemampuan Akademik (TPA) sebagai pengganti Ujian Nasional. Simak isi Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TPA.

Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik Terbit, Apa Isinya?
Ilustrasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik . ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww.

tirto.id - Tes Kemampuan Akademik (TKA) atau asesmen pengganti Ujian Nasional (UN) secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen ) Nomor 9 Tahun 2025. Pembaca dapat memahami poin penting dan apa isi Permendikdasmen tersebut.

Mengutip pasal 1 Permendikdasmen, TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu di tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK. Namun, TKA dan UN merupakan dua hal yang berbeda.

UN digunakan sebagai standar kelulusan di satuan pendidikan tertentu dengan ketentuan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh murid. Sementara, TKA digunakan sebagai indikator seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya.

TKA dilaksanakan di seluruh jenjang pendidikan, baik Lembaga yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) ataupun Kemendikdasmen.

Isi Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik Nomor 9 Tahun 2025

Permendikdasmen TKA telah diteken oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 28 Mei 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025. Secara umum, Permendikdasmen TKA terdiri dari tujuh bab.

Mengacu pada isi Permendikdasmen tersebut, TKA diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, Kemenag, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Kemudian, mata uji TKA jenjang SD-SMP Sederajat terdiri dari dua mata uji, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara itu, mata uji TKA SMA/SMK/Sederajat terdiri atas Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan mata pelajaran pilihan.

Berikut poin penting isi Permendikdasmen yang dapat menjadi acuan masyarakat, khususnya satuan pendidikan, guru dan murid.

BAB I: Ketentuan Umum

  • Pasal 1: Penjelasan konseptual tentang TKA dan satuan pendidikan yang terlibat.
  • Pasal 2: Prinsip penyelenggaraan TKA: kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas.
  • Pasal 3: Tujuan penyelenggaraan TKA yaitu sebagai standar capaian akademik dan penyetaraan hasil, serta meningkatkan mutu pendidikan.

BAB II: Penyelenggaraan TKA

Bagian Kesatu: Penyelenggara TKA

  • Pasal 4: TPA diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, Kemenag, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • Pasal 5: Tugas masing-masing penyelenggara TKA

Bagian Kedua: Pelaksanaan TKA

  • Pasal 6: TKA di gelar di sekolah yang terakreditasi. Bagi sekolah yang belum terakreditasi, akan menginduk pada sekolah yang menyelenggarakan TKA.
  • Pasal 7: Syarat sekolah pelaksana TKA yaitu memiliki jaringan internet, komputer, listrik, serta petugas proktor dan teknisi.

Bagian Ketiga: Peserta TKA

  • Pasal 8: Peserta TKA merupakan murid kelas 6 SD/MI/ Paket A/sederajat, murid kelas 9 SMP/MTs/ paket B/sederajat dan murid kelas 12 SMA/MA/paket C/sederajat.

Bagian Keempat: Materi Uji TKA

  • Pasal 9: Mata pelajaran yang diujikan di TKA pada jenjang SD-SMP/Sederajat yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Kemudian, mata uji TKA jenjang SMA/SMK/Sederajat terdiri atas Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan mata pelajaran pilihan.

BAB III: Hasil TKA

Bagian Kesatu: Umum

  • Pasal 10: Hasil TKA berbentuk nilai dan kategori capaian yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen atau Kemenag.
  • Pasal 11: Peserta berhak memperoleh sertifikat hasil TKA dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (bagi jalur Pendidikan Informal)
  • Pasal 12: Rekapitulasi data hasil TKA menjadi arsip penting Kemendikdasmen, Kemenag, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk keperluan seleksi akademik murid dan keperluan lainnya.
  • Pasal 13: Hasil TKA jenjang SD-SMP digunakan sebagai syarat penerimaan murid baru jalur prestasi. Pada jenjang SMA, hasil TKA digunakan sebagai data pertimbangan seleksi penerimaan mahasiswa baru. Selain itu, hasil TKA juga digunakan untuk menyetarakan sekolah formal dan informal.

Bagian Kedua: Penerbitan Hasil TKA

  • Pasal 14: Sertifikat TKA diterbitkan oleh Kemendikdasmen atau Kemenag dan dicetak oleh satuan pendidikan sesuai format yang ditentukan.
  • Pasal 15: Isi komponen sertifikat TKA. Sertifikat TKA diterbitkan menggunakan bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Bagian Ketiga: Pembaruan Sertifikat Hasil TKA

  • Pasal 16: Pembaruan sertifikat TKA adalah penerbitan perbaikan dan pencetakan ulang.
  • Pasal 17: Penerbitan perbaikan TKA dapat dilakukan apabila terdapat perubahan data. Perbaikan TKA diajukan oleh pemilik sertifikat kepada kementerian terkait melalui Satuan Pendidikan asal dan pemerintah daerah
  • Pasal 18: Pencetakan ulang sertifikat TKA dapat dilakukan oleh pemilik apabila rusak atau hilang.

Bagian Keempat: Penatausahaan Hasil TKA

  • Pasal 19: Sertifikat hasil TKA disimpan dalam bentuk salinan arsip digital. Sementara, kementerian terkait dan pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan penatausahaan sertifikat hasil TKA.

BAB IV: Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

  • Pasal 20: Pemerintah Daerah melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA.
  • Pasal 21: Ketentuan laporan hasil pemantauan dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA oleh Pemerintah Daerah.

BAB V: Pendanaan

  • Pasal 22: Pendanaan penyelenggaraan TKA dibebankan pada APBN, APBD dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI: Tata Tertib

  • Pasal 23: Tata tertib pihak penyelenggara TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
  • Pasal 24: Tata cara penyelenggaran dan pelaksanaan TKA , pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan tata tertib ditetapkan oleh Menteri.

BAB VII: Ketentuan Penutup

  • Pasal 25: Saat Permendikdasmen TKA berlaku maka Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut dan tidak berlaku.
  • Pasal 26: Permendikdasmen mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu mulai 3 Juni 2025.

Sebagai informasi, penerapan TKA akan dilakukan secara bertahap. Pelaksanaan TKA jenjang SMA/SMK, TKA akan mulai diberlakukan pada bulan November 2025. Sementara, TKA jenjang SD dan SMP akan mengikuti TKA mulai tahun 2026.

Pembaca dapat mengakses Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 secara lengkap melalui tautan di bawah ini:

Link Unduh Permendikdasmen TKA Nomor 9 Tahun 2025

Baca juga artikel terkait UJIAN NASIONAL atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo