Menuju konten utama

Tata Tertib Peserta TKA SMA/SMK 2025, Bolehkah Bawa Kalkulator?

Ketahui tata tertib pelaksanaan TKA SMA/SMK 2025 yang wajib dipatuhi peserta, termasuk ketentuan penggunaan kalkulator dan alat elektronik selama ujian.

Tata Tertib Peserta TKA SMA/SMK 2025, Bolehkah Bawa Kalkulator?
Ilustrasi TKA SMA. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA/SMK 2025 wajib diketahui oleh seluruh peserta, salah satunya berkaitan dengan penggunaan alat elektronik seperti kalkulator. Jadi, bolehkah peserta menggunakan kalkulator saat mengikuti TKA?

Tes Kemampuan Akademik atau TKA merupakan asesmen yang digelar oleh pemerintah bagi siswa SD hingga SMA/SMK. TKA bukanlah penentu atau syarat kelulusan, tapi asesmen ini lebih bertujuan untuk memetakan kemampuan akademik siswa secara nasional.

Melalui TKA, pemerintah berharap dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai capaian belajar siswa di berbagai daerah. Hasil TKA juga bahan evaluasi dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Pelaksanaan TKA dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Khusus untuk siswa SMA/SMK/sederajat, TKA akan dilaksanakan pada 3-9 November 2025 dan dibagi menjadi tiga gelombang:

  • TKA Gelombang 1: 3-4 November 2025
  • TKA Gelombang 2: 5-6 November 2025
  • TKA Gelombang 3: 8-9 November 2025
Adapun materi yang diujikan dalam TKA SMA/SMK meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Indonesia, serta mata pelajaran pilihan.

Meskipun TKA bukan kegiatan wajib, hasilnya memiliki manfaat penting, terutama bagi siswa SMA/SMK. Nilai TKA dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi atau SNBP 2026.

Oleh karena itu, peserta TKA harus mempersiapkan diri dengan maksimal, termasuk mengetahui dan mematuhi seluruh tata tertib yang ada.

Apakah Peserta Ujian Boleh Membawa Kalkulator?

Ilustrasi Transformasi Geometri

Ilustrasi Kalkulator. foto/istockphoto

Matematika menjadi salah satu mata pelajaran yang diujikan di TKA. Untuk mempermudah operasi hitung, alat kalkulator kerap digunakan saat mengerjakan soal matematika. Namun, apakah peserta boleh menggunakan kalkulator saat TKA?

Pemerintah telah menetapkan tata tertib peserta TKA melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa peserta dilarang membawa kalkulator ke dalam ruang TKA. Jadi, peserta tidak diizinkan untuk mengerjakan soal menggunakan alat bantu tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa apabila peserta diketahui membawa maupun menggunakan kalkulator saat TKA berlangsung, maka hal itu dianggap sebagai pelanggaran berat.

Peserta yang melakukan pelanggaran berat bisa diberi tindakan berupa dikeluarkan dari ruangan TKA. Tak hanya itu, peserta bisa mendapatkan nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah adanya investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Ketentuan Penggunaan Alat Elektronik saat Ujian TKA

PELAKSANAAN ANBK SISWA SMK

Ilustrasi TKA. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

Tak hanya soal kalkulator, dalam pelaksanaan TKA, pemerintah juga menetapkan aturan ketat terkait penggunaan alat elektronik lainnya selama ujian berlangsung. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga kejujuran, objektivitas, dan keamanan data hasil ujian.

Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025, peserta TKA dilarang membawa dan menggunakan perangkat elektronik komunikasi, peranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, maupun perangkat elektronik sejenisnya ke dalam ruang TKA.

Seluruh alat elektronik milik siswa nantinya akan dikumpulkan oleh pihak pengawas dan disimpan di tempat yang disediakan. Peserta diharapkan mampu mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan penggunaan alat elektronik, agar proses asesmen berjalan adil dan lancar.

Sebagai informasi, larangan membawa alat elektronik ini tidak hanya untuk para peserta, tapi juga berlaku bagi pengawas, proktor, hingga teknisi. Namun, pengawas jenjang SMA/SMK/sederajat dapat menggunakan alat komunikasi untuk keperluan konferensi video dengan penyelia pengawas.

Sementara itu, satuan pendidikan juga dilarang untuk membiarkan atau menyuruh siswanya membawa alat elektronik, baik itu alat komunikasi, kamera, perangkat bisa bisa merekam gambar, dan/atau alat elektronik lainnya.

Ketentuan terhadap penggunaan perangkat elektronik ini dibuat dengan tujuan agar hasil TKA benar-benar mencerminkan kemampuan akademik siswa secara murni tanpa adanya kecurangan.

Tata Tertib Peserta Ujian Tes Kemampuan Akademik SMA/SMK

 Ilustrasi seorang siswa mengikuti try out

Ilustrasi TKA. foto/istockphoto

Dalam pelaksanaan TKA jenjang SMA/SMK, setiap peserta wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, kejujuran, serta kelancaran selama ujian berlangsung. Berikut tata tertib TKA SMA/SMK/sederajat yang wajib dipatuhi para peserta:

1. Peserta wajib memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang terlambat hadir setelah TKA dimulai dengan toleransi waktu maksimal 15 menit dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang.

2. Peserta memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan.

3. Peserta dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.

4. Peserta wajib mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan.

5. Peserta mengisi daftar hadir.

6. Peserta masuk (login) ke dalam aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas.

7. Peserta mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun.

8. Peserta mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai.

9. Selama TKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang.

10. Selama TKA berlangsung, peserta dilarang:

  • Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.
  • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA.
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
  • Menggunakan joki dalam mengikuti TKA.
11. Peserta segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung.

12. Peserta dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Jenis-Jenis Pelanggaran untuk Peserta Ujian TKA SMA/SMK

UNBK SURABAYA

Ilustrasi TKA SMA. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/ama/17

Dalam pelaksanaan TKA, peserta diharapkan bisa mematuhi tata tertib dan menjaga kejujuran selama mengikuti ujian. Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang harus dihindari oleh peserta, baik itu pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Berikut rinciannya:

Pelanggaran Ringan

  • Peserta terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai).
  • Peserta tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.
  • Peserta tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.
  • Peserta tidak mengisi daftar hadir peserta

Pelanggaran Sedang

  • Peserta masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
  • Peserta meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
  • Peserta tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
  • Peserta membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.

Pelanggaran Berat

  • Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
  • Peserta membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
  • Peserta merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
  • Peserta melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
  • Peserta menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
Demikian penjelasan terkait tata tertib TKA SMA/SMK 2025, termasuk ketentuan penggunaan kalkulator dan alat elektronik lainnya. Dengan memahami dan mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan, peserta diharapkan dapat mengikuti ujian dengan tertib, jujur, dan penuh tanggung jawab.

Butuh informasi lain seputar TKA? Temukan info jadwal, kumpulan soal, kisi-kisi materi, dan berita terbaru terkait TKA di tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel tentang TKA

Baca juga artikel terkait TKA 2025 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani