tirto.id - Komisi X DPR RI meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, meninjau kembali pengaktifan Ujian Nasional (UN) yang telah dihapus Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada 2021 lalu.
"Memang anak-anak juga mungkin harus diberi semangat supaya dia lebih termotivasi belajar. Jadi, ada kesan kalau tidak ada ujian, itu enggak semangat," kata Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Kami selalu terbuka ya kepada perubahan. Apakah namanya juga UN atau apa," imbuhnya.
Dahulu, jelas dia, UN menjadi satu-satunya kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Kemudian, ada masanya nilai UN digabung dengan nilai rapor untuk menentukan kelulusan siswa.
"Sekarang, kan, kita menggunakan model asesmen dan tidak semua siswa di-ases gitu ya. Ada asesmen nasional itu untuk memberikan satu peta atau gambaran," ucap Hetifah.
Oleh karena itu, kata dia, Komisi X menilai bahwa Abdul Mu'ti perlu betul-betul mempertimbangkan apakah UN hanya menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa. Tujuannya agar pengaktifan kembali UN tidak menakut-nakuti siswa.
"Kalau dulu, kan, UN itu yang membuat anak jadi stres," kata Hetifah.
Selain itu, Hetifah juga menekankan soal antisipasi terhadap potensi kecurangan bila UN kembali diterapkan.
"Jadi, setiap aturan apa pun pasti ada celah kelemahannya. Nah, ini yang harus kita perbaiki," kata Hetifah.
Sebagai informasi, pemerintah telah menghapus UN pada tahun ajaran 2021. Sebagai gantinya, Kemendikbudristek menerapkan Asesmen Nasional. Meski begitu, Asesmen Nasional tidak digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk mengukur kualitas pendidikan melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Menurut Nadiem kala itu, materi UN terlalu penuh sehingga cenderung membuat pembelajaran lebih berfokus pada pengajaran dan penghafalan materi daripada pengembangan kompetensi siswa dalam pelajaran.
Penerapan Asesmen Nasional diharapkan pemerintah dapat mengurangi kesenjangan pendidikan antara siswa di wilayah perkotaan dan pedesaan. Sistem itu juga diharapkan memberikan kesempatan yang setara bagi siswa untuk mengembangkan potensi mereka sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
Keputusan penghapusan UN tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghapusan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah selama Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi