Menuju konten utama
Hari Guru Nasional

Peran Guru di Sekolah dan Masyarakat serta Hak-Kewajibannya

Guru memiliki peran, hak, dan kewajiban di sekolah maupun di masyarakat yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

Peran Guru di Sekolah dan Masyarakat serta Hak-Kewajibannya
Ilustrasi Guru dan Siswa. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Guru merupakan salah satu profesi penting dalam dunia pendidikan. Guru memiliki peran, hak, dan kewajiban baik di sekolah maupun di masyarakat.

Peran, hak, dan kewajiban guru diatur secara tegas oleh negara dalam Undang-undang (UU). Ketiganya harus berjalan beriringan dan saling melengkapi satu sama lain.

Melalui adanya peran, hak, maupun kewajiban guru diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 guru adalah tenaga profesional yang menjalankan tugasnya di satuan pendidikan formal dasar, menengah, dan pendidikan usia dini.

Sebagai tenaga pendidik, maka guru menjadi teladan yang patut dicontoh oleh murid-murid maupun masyarakat di lingkungan sekitar dalam kehidupannya sehari-hari.

Memahami kembali peran guru di sekolah dan di masyarakat dapat dilakukan jelang peringatan Hari Guru Nasional 2022. Hari nasional itu akan jatuh pada Jumat (25/11/2022) dan dirayakan secara nasional.

Peran Guru di Sekolah dan Masyarakat

Guru memiliki peran sebagai profesional pendidik sekaligus anggota sosial di masyarakat.

Dian Rahadian dalam studinya yang rilis pada Jurnal Pendidikan Teknologi dan Informasi (2015) menyebukan setidaknya ada enam peran atau tugas utama guru sebagai tenaga pendidik di sekolah, termasuk:

  • Penyedia informasi dalam pembelajaran, termasuk dalam konteks klinis.
  • Sebagai teladan (role model) pada pekerjaan serta pengajaran formal.
  • Fasilitator sekaligus mentor pembelajaran.
  • Penilai peserta didik dan pengevaluasi kurikulum pembelajaran.
  • Pencipta sumber materi pelajaran dan produser panduan belajar.

Selain itu, Rahadian juga menjabarkan enam peran guru di masyarakat antara lain:

  • Memperluas pengetahuan masyarakat tentang profesi keguruan.
  • Menyebarkan program-program pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat di sekitarnya.
  • Membantu sekolah agar berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan maupun kebudayaan di masyarakat.
  • Berperan sebagai unsur pembaruan bagi kehidupan dan kemajuan daerah.
  • Berkegiatan dengan masyarakat dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya.
  • Mengusahakan terciptanya kerja sama yang sebaik mungkin antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat.

Hak Guru di Sekolah dan Masyarakat

Selain tugas-tugas yang dibebankan, guru juga memiliki hak yang diatur oleh negara. Hak-hak guru diatur dalam Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003.

Dikutip dari laman Perpustakaan Nasional (Perpusnas) berikut daftar hak-hak guru di sekolah maupun di masyarakat:

  • Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  • Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  • Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  • Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  • Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesionalnya;
  • Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang undangan;
  • Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam organisasi profesi;
  • Memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi kademik dan kompetensi;
  • Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Kewajiban Guru di Sekolah dan Masyarakat

Sama seperti hak, kewajiban guru juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, sebagai berikut:

  • Guru wajib menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
  • Guru wajib mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  • Guru wajib memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Selain itu, di lingkungan masyarakat guru wajib untuk:

  • memberikan teladan yang baik sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku;
  • menjalankan peran-perannya di masyarakat, baik dalam bidang pendidikan maupun sektor lain;
  • mendukung pengembangan maupun perbaikan di lingkungan masyarakat.

Baca juga artikel terkait PERAN GURU atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora