Menuju konten utama

Ada Tugas Negara, Luhut Batal Bersaksi di Sidang Haris & Fatia

Luhut Binsar Pandjaitan meminta sidang sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris dan Fatia diundur pada 8 Juni 2023.

Ada Tugas Negara, Luhut Batal Bersaksi di Sidang Haris & Fatia
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan batal menghadiri sidang sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Direktur Lokataru Haris Azhari dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Luhut meminta maaf karena berhalangan hadir untuk bersaksi dengan alasan sedang ada tugas negara ke luar negeri.

"Panggilan saksi kepada Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini, namun yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf karena sedang di luar negeri untuk tugas kenegaraan," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/5/2023).

Karena berhalangan, lanjut Jaksa, Luhut meminta sidang diundur pada 8 Juni. Hal ini diprotes oleh kuasa hukum terdakwa Haris dan Fatia. Kuasa hukum mengingatkan agar hakim tak pandang bulu dan haram tunduk kepada keinginan Luhut.

"Kami meminta agar pengadilan ini tidak tunduk. Kalau Yang Mulia menyampaikan, menyesuaikan dengan jadwal dia, seolah-olah pengadilan ini dibawah subordinat Luhut," ujar seorang kuasa hukum Haris dan Fatia.

Lantas Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menegaskan pihaknya tidak ada maksud untuk membela jaksa, Luhut, maupun kuasa hukum dan terdakwa.

Hakim mengaku pihaknya independen dalam perkara ini dan akhirnya memutuskan untuk melaksanakan sidang pada 8 Juni, sesuai kemauan Luhut.

Pihak Haris sebelumnya meminta Luhut dihadirkan dalam sidang. Hal ini sesuai Pasal 160 ayat 1 KUHAP, yang menyebut bahwa dalam perkara yang bersifat pengaduan, maka pihak yang merasa menjadi korban harus diperiksa lebih dulu.

Kasus ini bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di dalam akun Youtube yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!

Video itu membahas laporan riset sejumlah organisasi, termasuk KontraS mengenai bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI yang terlibat dalam bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Buntut tayangan video itu, kuasa hukum Luhut menyomasi dan melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.

Dalam laporan itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE, Pasal 310, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga artikel terkait HARIS AZHAR VS LUHUT PANDJAITAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat