tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti pidana 3,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
JPU yang dipimpin Shandy Handika menilai Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Shandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023) dilansir dari Antara.
Fatia juga dituntut denda sebesar Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.
Menurut dia, ada beberapa hal yang memberatkan Fatia, yakni terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya; terdakwa dalam melakukan tindak pidana berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat peradilan," ujarnya.
Sebelumnya, Fatia dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.
Dalam proses berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.
Haris Azhar sendiri oleh JPU dituntut pidana empat tahun penjara. Jaksa menyatakan Haris terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa menilai menilai melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Editor: Bayu Septianto