Menuju konten utama

Siapa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Berkasus dengan Luhut

Profil Haris dan Fatia yang berkasus dengan Luhut Binsar.

Siapa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Berkasus dengan Luhut
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti (kanan) usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berkasus dengan Luhut Binsar Panjaitan terkait pencemaran nama baik. Menteri Kemaritiman dan Investasi tersebut merasa dirinya tercoreng nama baiknya.

Luhut merasa tersinggung atas diskusi yang dilakukan oleh Haris dan Fatia dalam Youtube yang berjudul "Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!",

Haris dan Fatia mengulas keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Diskusi tersebut, kemudian membuat Haris dan Fatia dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut sudah masuk dalam sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada 8 Juni 2023.

Saksi yang didatangkan adalah Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelum Luhut memaparkan keterangannya. Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menyarankan agar Haris-Fatia bersalaman dengan Luhut.

"Dari Saudara Haris Azhar, Kalau Saudara merasa mungkin khilaf, apakah Saudara mau menyalami Pak Luhut?" kata Cokorda mengutip Antara News.

Momen salaman tersebut, menurut Hakim bukan sebagai penyelesaian masalah atau kasus hukumnya berhenti.

"Tetapi ingat, apa yang disampaikan Saudara tidak akan mengurangi proses hukum ini, nanti ada pertimbangan-pertimbangan,” ungkap Cokorda.

Luhut menjelaskan, bahwa dirinya tidak mengalami kerugian secara materiil atas tuduhannya kepada Fatia dan Haris yang telah melakukan pencemaran nama baik.

"Saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang ‘lord’, saya bilang apa lagi coba” ungkapnya kepada Majelis Hakim mengutipAntara News.

Profil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Dua terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut, adalah aktivis yang berkecimpung dalam isu-isu Hak Asasi Manusia.

Fatia mewakili KontraS, sementara Haris mewakili Lokataru. Baik KontraS maupun Lokaturu, begitu aktif dalam mengadvokasi permasalahan HAM di Indonesia.

  • Sosok Haris Azhar
Haris Azhar sudah lama aktif dalam isu-isu HAM. Ia sudah aktif di sebuah organisasi yang mengusung isu HAM di KontraS, pada tahun 1999,

Haris bergabung dengan KontraS berada di berbagai posisi, mulai dari volunteer, Staf Monitoring & Biro Riset, Kepala Dokumentasi Penelitian Biro Kepala Riset, Investigasi dan Biro Database, Wakil Koordinator KontraS, dan menjadi Koordinator KontraS pada tahun 2015.

Selain di KontraS, Haris juga aktif di organisasi tingkat Asia, Haris bergabung dalam anggota Komite Eksekutif Forum-ASIA (organisasi HAM Seluruh Asia). Lalu, pada periode 2014 hingga 2017, Haris diangkat menjadi Wakil Ketua INFID-Indonesia.

Pada tahun 2018 hingga sekarang, Haris mendirikan Lokataru di Jakarta. Di Lokataru Haris menjabat sebagai Direktur Eksekutif.

  • Sosok Fatia Maulidiyanti
Sementara, Fatia Maulidiyanti sendiri merupakan Koordinator KontraS periode 2017 hingga 2020. Awal karirnya di KontraS, Fatia mengikuti program yang dibuat oleh KontraS.

Program tersebut bernama Sekolah Hak Asasi Manusia (SeHAMA), pada tahun 2014. Saat itu dirinya masih menjadi mahasiswa di Universitas Parahyangan.

Perempuan lulusan Ilmu Hubungan Internasional tersebut, kemudian aktif di isu-isu HAM dan melakukan berbagai advokasi.

Advokasi yang sudah dilakukan, saat masih di KontraS yakni kasus kematian Munir, kasus kebebasan sipil, hingga isu ekonomi, sosial, budaya khususnya kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hak asasi manusia.

Selain terlibat dalam kegiatan advokasi, Fatia merupakan founder (pendiri) Books for Tomorrow dan juga merupakan Campaign Officer dari Walk Free Organization sejak Juli 2013 hingga saat ini.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra