tirto.id - Direktur Lokataru, Haris Azhar, dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023).
Jaksa menyatakan Haris terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa menilai menilai melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Shandy.
Haris juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Shandy, ada beberapa hal yang memberatkan Haris Azhar, yakni terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, terdakwa dalam mengaplikasikan akun YouTube atas nama Haris Azhar secara tidak bijak.
"Terdakwa juga tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat Pengadilan," kata dia.
Haris dan eks Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris diduga mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! NgeHAMtam". Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.
Dalam proses persidangan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.