Menuju konten utama

Kasus Lord Luhut: Haris Azhar Anggap Dakwaan Jaksa Berisi Fitnah

Haris menilai isi dakwaan jaksa tidak sesuai dengan keterangan dan bukti dalam proses penyidikan.

Kasus Lord Luhut: Haris Azhar Anggap Dakwaan Jaksa Berisi Fitnah
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Pendiri Lokataru, Haris Azhar, menjalani sidang perdana dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023. Kasus Haris dan Fatia bergulir sejak September 2021. Proses hukum ini imbas tayangan pada bulan sebelumnya.

Dalam perkara ini jenis dakwaan kombinasi (gabungan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider).

Jaksa membacakan dakwaan pertama. "Perbuatan terdakwa Haris Azhar adalah tindak pidana yang diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.

Lantas dakwaan kedua primer yakni Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga membacakan dakwaan kedua subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa Haris Azhar adalah tindak pidana yang diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Akun Pribadi

Kasus Haris dan Fatia bergulir sejak September 2021. Proses hukum ini imbas tayangan pada bulan sebelumnya.

Kala itu Fatia tampil dalam akun Youtube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!."

Pembahasan mereka berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua.

Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.

Dalam kajian koalisi ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk dengan Luhut.

Lantas dalam persidangan, jaksa menyatakan Haris dan Fatia tidak menyebut metode penelitian dalam kajian Koalisi Bersih Indonesia. Selain itu, saluran Youtube milik Haris dianggap sebagai akun pribadi, bukan media publikasi akademisi atau organisasi masyarakat sipil, namun hanya sebatas media pribadi.

"Seharusnya Haris menyampaikan informasi tetap memperhatikan perlindungan HAM dengan tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan memperhatikan asas praduga tak bersalah,” ujar jaksa.

Respons Haris Azhar

Haris pun menanggapi dakwaan jaksa soal konten Youtubenya tersebut.

"Itu konten menjelaskan hasil riset, jadi yang diundang organisasi yang bikin riset. (Tayangan) Youtube (Haris) tentang presentasi hasil riset. Jadi yang bikin riset sembilan organisasi, jadi saya hanya undang dan berkomunikasi dengan sembilan organisasi," jelas Haris usai persidangan.

Ia menilai isi dakwaan jaksa tidak sesuai dengan keterangan dan bukti dalam proses penyidikan.

"Ada banyak dakwaan yang menurut saya justru (menjadi) fitnah," imbuhnya. "Dakwaan banyak yang tidak sesuai keterangan dan bukti yang pernah dilakukan dalam proses penyidikan."

Haris tak mau membeberkan apa dugaan fitnah dalam dakwaannya. "Itu nanti muncul di pembelaan kami, dua pekan lagi. Tapi menurut saya, dakwaannya sendiri justru saya merasa difitnah," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky