Menuju konten utama
Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus Fatia & Haris Azhar P21, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya hari ini pelimpahan tahap dua kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut dengan tersangka Fatia dan Haris.

Kasus Fatia & Haris Azhar P21, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Para tersangka ialah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

“Hari ini pelimpahan tahap dua kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023.

Sementara itu, Haris menyatakan, “Ternyata P21-nya hari ini, jadi bukan dua pekan lalu seperti yang diberitakan,” ujar Haris.

Dua pekan lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara lengkap per 6 Februari 2023. Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Maret 2022.

Kasus Haris dan Fatia bergulir sejak September 2021. Kasus ini bermula pada sebulan sebelumnya. Kala itu, Fatia tampil dalam akun Youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!

Kuasa hukum Luhut menyomasi Fatia dalam tempo 5x24 jam sejak surat tersebut diterbitkan.

Hal ini juga berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua. Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.

Dalam kajian koalisi, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk dengan Luhut. Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan proses mediasi nihil hasil, maka perkara ini bisa langsung dibawa ke meja hijau.

“Setelah mediasi tidak ada titik temu, proses hukum lebih lanjut tentu dilimpahkan dan diproses ke pengadilan. Nanti pengadilan yang melihat dan mencermati laporan kami, dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian secara komprehensif," kata Juniver, November 2021.

Lantas, 15 November 2021, mediasi dua pihak gagal. Mestinya pertemuan itu berlangsung di pekan sebelumnya, tapi urung lantaran ia harus ke luar negeri. Karena mediasi kali ini tak membuahkan hasil, maka Luhut melanjutkan proses hukum yang ia layangkan.

“Biar sekali-sekali belajar. Kami ini kalau berani berbuat, berani bertanggung jawab. Lebih baik bertemu di pengadilan saja. Kalau dia yang salah, ya, salah. Kalau saya yang salah, ya, salah,” ucap Luhut kala itu.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz