tirto.id - Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA). Pelaporan ke Bareskrim Polri tersebut dilakukan usai Abu Janda menyinggung keluarga besar Minangkabau.
Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT /Bareskrim Polri, 26 Mei 2026.
"Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dia mempersoalkan pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatra Barat (Sumbar) merupakan wilayah yang intoleransi dan masyarakatnya 'bar-bar'. Pernyataan Abu Janda itu disebut saat berada di Amerika Serikat dan sebuah tempat ibadah.
"Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ucap dia.
Dia menjelaskan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bar-bar memiliki tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban. Oleh karena itu, pelapor menduga Abu Janda melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
"Adapun bukti-bukti yang kita bawa itu salah satu adanya video di akun TikTok, di akun TikTok atas nama Penghaharapan Kekal," tutur Defrizal.
Defrizal menegaskan tidak ada intoleransi di wilayah Sumbar. Oleh karenanya, kepolisian harus mengusut kasus ini demi tidak adanya provokasi yang akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat atas pernyataan Abu Janda tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































