Menuju konten utama

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Sebut Sumbar Intoleran

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Sumatra Barat.

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Sebut Sumbar Intoleran
Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) saat melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Baresrkim Polri, Selasa (26/5/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA). Pelaporan ke Bareskrim Polri tersebut dilakukan usai Abu Janda menyinggung keluarga besar Minangkabau.

Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT /Bareskrim Polri, 26 Mei 2026.

"Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dia mempersoalkan pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatra Barat (Sumbar) merupakan wilayah yang intoleransi dan masyarakatnya 'bar-bar'. Pernyataan Abu Janda itu disebut saat berada di Amerika Serikat dan sebuah tempat ibadah.

"Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ucap dia.

Dia menjelaskan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bar-bar memiliki tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban. Oleh karena itu, pelapor menduga Abu Janda melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

"Adapun bukti-bukti yang kita bawa itu salah satu adanya video di akun TikTok, di akun TikTok atas nama Penghaharapan Kekal," tutur Defrizal.

Defrizal menegaskan tidak ada intoleransi di wilayah Sumbar. Oleh karenanya, kepolisian harus mengusut kasus ini demi tidak adanya provokasi yang akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat atas pernyataan Abu Janda tersebut.

Baca juga artikel terkait ABU JANDA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama