tirto.id - Perwakilan 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Untuk Kerukunan Umat Beragama memberikan surat kepada Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono. Surat tersebut terkait dengan pelaporan yang mereka layangkan kepada Grace Natalie, Abu Janda, dan Ade Armando.
Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan bahwa surat tersebut berisikan permintaan tindak lanjut laporan yang diharapkan tidak dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sebab, kasus ini dinilai telah berskala nasional karena membuat gaduh masyarakat luas.
“Surat ini kami sampaikan secara tegas kepada Kabareskrim, kami ingin perkara ini tetap diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kami menolak untuk dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Itu kekhawatiran kami,” kata Gurun di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Gurun menjelaskan, sebelumnya terdapat pelaporan yang dilayangkan oleh pihak lain, tetapi terlapornya sama. Kemudian, pelaporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Menurut Gurun, pihaknya akan menyiapkan berbagai saksi dan ahli untuk membantu penyelidik dalam proses pengungkapan ini. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut.
“Artinya kami siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi maupun ahli-ahli, dan juga pelapor juga siap untuk diperiksa dimintai keterangan lebih lanjut. Itu yang kami sampaikan dan ini suratnya sudah diterima,” tutur dia.

Ditegaskan Gurun, kasus ini telah menyangkut kerukunan umat beragama. Bahkan, berpotensi memecah belah bangsa.
Diketahui, sekitar 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat melaporkan pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya, serta politikus PSI Grace Natalie ke polisi terkait video ceramah Jusuf Kalla (JK).
Laporan itu diajukan ke Bareskrim Polri dan diterima dengan nomor Laporan Polisi (LP): LP/B/185/V/2026/ SPKT/BARESKRIM POLRI. Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri mengatakan bahwa pasal yang dilaporkan terkait dengan dugaan penghasutan melalui media elektronik.
"Upaya ini adalah salah satu ikhtiar dari kami ormas Islam untuk memfasilitasi keresahan yang ada di umat Islam," katanya pada Senin (4/5) dikutip dari Antara.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan ketiga sosok tersebut karena mengunggah potongan video ceramah JK di media sosial masing-masing.
"Ade Armando yang telah mengunggah video penggalan di (YouTube, red.) Cokro TV tanggal 9 April 2026. Lalu, Permadi Arya yang memposting di media sosialnya tanggal 12 April 2026. Lalu, Grace Natalie yang memposting pada media sosialnya tanggal 13 April 2026," ungkapnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































