tirto.id - Permadi Arya alias Abu Janda angkat bicara mengenai pelaporan dirinya yang dilayangkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian mengandung SARA. Pelaporan itu dilayangkan Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) pada 26 Mei 2026.
Abu Janda membantah tudingan yang berujung pelaporan tersebut. Dia memastikan tidak pernah melakukan penghinaan seperti yang disangkakan kepadanya.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatra Barat)," ucap Abu Janda saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (28/5/2026).
Dia menilai, seseorang melaporkannya memang sudah atas ketidaksukaan kepada dirinya semata. Karena itu, apa pun yang dikatakannya akan dianggap menghina pihak lain.
"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," tutur Abu Janda.
Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan Abu Janda terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA). Pelaporan ke Bareskrim Polri tersebut dilakukan usai dia menyinggung keluarga besar Minangkabau.
Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT /Bareskrim Polri, 26 Mei 2026.
"Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dia menyebut, pernyataan yang menjadi masalah saat Abu Janda di Negara Amerika Serikat dan menyampaikan pernyataan serta berada di sebuah tempat ibadah. Dia menyebut, Sumatra Barat (Sumbar) merupakan wilayah yang intoleransi dan masyarakatnya 'bar-bar'.
"Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































