tirto.id - Penyidik dari Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan berkas tersangka bernama Stefani alias Fani (20), pemasok anak di bawah umur untuk mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, pada Kamis (12/6/2025) siang.
Tiba di Kejari Kota Kupang menggunakan sebuah kendaraan minibus berwarna putih sekitar pukul 11.00 WITA, Fani diantar langsung oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda NTT.
Fani mengenakan baju berwarna putih, celana berwarna hitam, dan masker hitam. Kedua tangganya diikat menggunakan borgol plastik. Fani lantas digiring masuk ke dalam ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang.
Setelah tiba di ruang pemeriksaan, Fani langsung diarahkan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Kejari Kota Kupang.
Fani didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Melkzon Beri, saat menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Kupang sejak pukul 10.30 WITA.
Dirreskrimum Polda NTT, Patar Silalahi, mengatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah semua berkas perkara Fani yang diserahkan oleh pihaknya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejati NTT.
"Semua berkas perkara sudah lengkap sehingga langsung dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang," katanya.
Patar pun mengungkap, sebelum dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang, Fani terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Bhayangkari, jalan Nangka, Kota Kupang.
Sebagai informasi, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan Kapolres AKBP Fajar, Fani berperan mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia enam tahun ke tersangka pada Juli 2024.
AKBO Fajar memesan anak di bawah umur melalui Fani pada 10 Juni 2024. Namun, permintaan itu baru disanggupi Fani pada tanggal 11 Juni 2024.
Fani menerima imbalan atau upah dari AKBP Fajar sebesar Rp3 juta, lantaran sanggup membawa korban anak berusia enam pada mantan Kapolres Ngada tersebut.