tirto.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi, mengakui adanya kelambatan penanganan dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Dia berdalih, proses hukum sempat tersendat karena libur panjang Lebaran.
“Izin Bapak Pimpinan mungkin yang di sini yang terkesan lambat karena pada saat di bulan Maret ini, tanggal 26 Maret ini, kita dihadapkan dengan libur panjang, Bapak pimpinan. Di situ ada libur panjang, Lebaran. Jadi hampir kami tersita disitu waktu lebih kurang 14 hari,” ujar Patar dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025).
Awalnya Patra mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai berdasarkan surat dari Kadiv Hubinter Mabes Polri tertanggal 22 Januari 2025. Surat tersebut meminta bantuan penyelidikan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Hotel Kristal, Kupang, pada 11 Juni 2024.
“Setelah dapat surat tersebut Kapolda NTT memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan yang terhitung mulai tanggal 23 Januari 2025,” ujar Patra.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan bahwa kamar 1310 di hotel yang dicurigai tersebut memang dipesan atas nama Fajar pada tanggal kejadian. Identitas Fajar diperkuat dengan temuan fotokopi SIM yang ditinggalkan di resepsionis.
Dari pengecekan, diketahui bahwa Fajar merupakan Kapolres Ngada. Adapun kasus ini kemudian dilaporkan ke Kapolda NTT, yang memerintahkan Propam untuk menangkap Fajar.
Pemeriksaan dilakukan pada 21 Februari 2025, dan sehari kemudian Fajar dibawa ke Divisi Propam Polri untuk proses etik serta ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus).
“Terkait dengan penyidikan, penyelidik di tanggal 3 Maret 2025 membuat laporan polisi model A, kemudian di tanggal 4 Maret proses naik penyidikan, di tanggal 5 Maret mengirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi NTT,” ujarnya.
Patar mengatakan, pada 13 Maret 2025, gelar perkara penetapan tersangka terhadap Fajar dilakukan di ruang Propam Polri. Penahanan dilakukan setelah Fajar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan melakukan penangkapan dan penahanan serta ditempatkan pada ruang tahanan Bareskrim Polri mulai 13 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 10 Juni 2025. Saat ini Fajar ada di Rutan Bareskrim Polri," ungkapnya.
Kemudian pada 20 Maret 2025, penyidik melakukan pengiriman berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Adapun pada 25 Maret 2025, Polda NTT menerima berkas P18 dan sehari setelahnya mereka menerima P19.
Namun, penyidikan sempat mengalami jeda. Patar menjelaskan, setelah berkas perkara dikembalikan Kejaksaan dengan catatan (P19) pada 26 Maret 2025, pihaknya baru bisa melengkapi berkas dan mengirim kembali pada 28 April 2025.
“Jadi hampir kami tersita disitu waktu lebih kurang 14 hari. Jadi hari efektif nya kami untuk melengkapi P19 ini adalah 16 hari,” jelasnya lagi.
Ia mengatakan Polda NTT juga baru menerima berita acara kembali pada 7 Mei 2025. Adapun, kata Patar berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (21/5/2025) kemarin.
"Berita acara koordinasi tersebut dan di 21 Mei kami tahap satu kan menjelang siang hari, siang menjelang sore hari. Dan di sore harinya syukur alhamdulillah, puji Tuhan, kami dapat P21," tutup Patar.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































