Menuju konten utama

DPR Cecar Polda NTT soal Dugaan Narkoba Jerat Eks Kapolres Ngada

Polda NTT mengaku tidak menemukan indikasi keterlibatan narkoba saat menangani eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.

DPR Cecar Polda NTT soal Dugaan Narkoba Jerat Eks Kapolres Ngada
Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Pol Nurul Azizah (kanan) dan Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi III DPR RI dan Komisi XIII DPR RI mempertanyakan keseriusan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.

Pasalnya, salah satu anggota DPR mengaku tak menemukan adanya pasal narkoba dalam perkara tersebut.

Awalnya, Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang, mengatakan bahwa sejak perkara ini mencuat terdapat dugaan tindak pidana pemerkosaan dan narkoba di dalamnya. Namun, seiring dengan perkembangan perkara, pasal narkotika tidak muncul dalam berkas perkara yang ditangani Polda NTT.

“Dari awal perkara ini mencuat, adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan ya dan narkoba. Tapi saya lihat dalam perkembangan perkara ini, Undang-Undang Narkobanya tidak masuk,” ujar Umbu dalam RDPU Komisi III bersama Polda NTT, Kejati NTT, dan APPA di Kompleks Parlemen pada Kamis (22/5/2025).

Umbu kemudian meminta kepastian terkait dengan kebenaran status narkoba tersebut. Padahal seharusnya, kata dia, setiap proses penyelidikan ada prosedur tetap yang tidak mungkin hasil antar kedua lembaga berbeda.

“Ini mengatakan positif (Mabes). Ini bagaimana mana yang benar? Polda NTT yang salah atau Mabes Polri yang salah? Supaya clear ini, kami minta saja hasil tes urinenya itu,” kata dia.

“Ini kan proses penyelidikan dan penyidikan ada protapnya kalian. Perkara-perkara tindak pidana apapun oleh oknum kepolisian itu ada protapnya sudah ada bukan? Pasti tes urinenya dilakukan kan,” jelas Umbu.

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi, mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi keterlibatan narkoba saat menangani penyelidikan awal.

“Terkait dengan kasus narkoba, pada saat kami mengamankan Fajar, itu tidak ada indikasi. Kami kan bergerak penyelidikan itu berdasarkan surat yang kami terima dari Divhubinter Polri,” katanya.

Namun, saat dicecar soal tes urine, Patar mengakui Polda NTT memang tidak melakukannya.

“Kami tidak melakukan tes urine,” ucapnya.

Patra mengatakan dirinya juga sempat terkejut saat muncul fakta bahwa Fajar ternyata dinyatakan positif narkoba.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III, Habiburokhman, kemudian turut memberi tanggapan. Dia menilai seharusnya persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Ia mendorong agar kasus narkoba tetap diproses meskipun saat ini kasus kekerasan seksual telah dinyatakan lengkap dan akan disidangkan.

“Tapi kalau kemudian ini kami konfirmasi bahwa pernyataan tersebut diperiksa urinenya ada narkoba tidak dibantah juga faktanya kan ada berarti kan. Ini kan bapak Dirkrimum Pak, teknisnya bagaimana supaya yang narkoba ini diperiksa. Bisa saja kan diperiksa lagi dari konteks narkobanya gitu,” ujar Habib.

Habib menyebut bahwa dua dugaan tindak pidana ini merupakan perkara yang berbeda secara hukum, meskipun saling berkaitan. Politikus Partai Gerindra itu kemudian menyebut bahwa hal tersebut akan menjadi catatan DPR kepada Polda NTT.

“Karena kan peristiwa pidana yang berbeda ya kan, peristiwa pidananya berbeda walaupun berkaitan. Tapi itu kan pasal yang mengaturnya kan berbeda, lanjut yang penting diusut juga narkobanya ini Pak Dir. Ini akan jadi catatan Bapak,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto