tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (22/5/2025). Hal itu sebagai bentuk pengawalan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Habiburokhman menyebut kasus tersebut telah berjalan dua bulan sejak Fajar ditetapkan sebagai tersangka oleh Propam Polri, Kamis (13/3/2025).
"Kami akan panggil Kajati dan Kapolda Kamis, nanti kami minta kalau teman-teman tidak bisa hadir semua, tolong nanti ada perwakilan, nanti akan ada space untuk Pak Kapolda dan Pak Kajati," kata Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak, Selasa (20/5/2025).
Dia merasa gusar, mengapa berkas kasus pelecehan seksual tersebut tak kunjung masuk ke meja pengadilan dan selalu bolak-balik dari Polda NTT ke Kajati.
"Karena ini saya juga agak gusar, kenapa sampai dua bulan bolak-balik, kalau faktanya sudah sangat jelas, kalau yang ibu-ibu sampaikan tadi itu kan aturan, regulasinya, faktanya sudah jelas, harusnya nggak sulit ini, ini perkara yang bisa dengan cepat diproses sampai ke persidangan," tutur dia.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPR RI akan mengirim tim untuk mengawal proses persidangan untuk memastikan pelaku mendapat ganjaran hukuman terberat.
"Kami akan kawal terus, nanti Komisi III akan kirim tim juga ya, ada anggotanya, juga ada tenaga ahli, memantau langsung sidang per sidang, kita akan pantau langsung," ucap Habiburokhman.
Dia mengaku geram atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fajar. Menurut dia, jika hukum Indonesia memungkinkan, dirinya
ingin menembak langsung kepala Fajar karena perbuatannya tersebut.
"Kita semua marah terhadap pelaku, saya ini sampai merinding mendengarnya, dan kalau hukum memungkinkan saya sendiri sanggup menembak kepala si pelaku ini, begitu kita marah sama si pelaku," tukas dia.
Sementara itu, Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, meminta kepada Komisi III untuk menjadikan kasus ini sebagai penguatan perlindungan dan pencegahan kasus kekerasan seksual kepada anak yang kerap terjadi di NTT.
"Karena kasus yang sama berulang, juga dilakukan oleh aparat penegakan hukum di beberapa wilayah Indonesia, mohon tanyakan kepada Kapolri, langkah-langkah pencegahan yang sistematik agar ada kepastian hukum dan tidak ada yang kebal hukum dan anak-anak Indonesia merasa aman," kata Sylvana.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































