Menuju konten utama

Seorang Pria di Lampung yang Sodomi Anak Bawah Umur Ditangkap

Pelaku pakai modus ajak korban makan bakso setiap Jumat setelah salat. Lalu korban dibawa ke musala yang sepi untuk dicabuli.

Seorang Pria di Lampung yang Sodomi Anak Bawah Umur Ditangkap
Terduga pelaku saat diamankan oleh Polresta Bandar Lampung, Rabu, (6/8/25). foto/Polresta Bandar Lampung

tirto.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial HS (49), warga di Lampung Selatan, yang diduga menyodomi anak bawah umur. Tindak kekerasan seksual ini terungkap dari laporan orang tua korban.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membeberkan bahwa pelaku menggunakan modus mengajak korban makan bakso setiap Jumat setelah salat. Lalu korban dibawa ke musala yang dianggap sepi untuk melancarkan aksi cabul.

“Modusnya setiap Jumat selesai salat, korban diajak makan bakso, lalu ke musala dekat pom bensin,” beber Alfret, pada Rabu (6/8/2025).

Alfret pun mengungkap, HS sudah beberapa sekali melakukan tindak kekerasan seksual. Perbuatan itu dilakukan sejak 7 Maret hingga 11 April 2025 di musala daerah Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Menurut korban, perbuatan itu dilakukan 15 kali. Tapi HS hanya mengaku melakukan sebanyak enam kali. “Pelaku terpengaruh video porno sesama jenis di grup Facebook ‘Pelangi Bandar Lampung’,” ujar Alfret.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menambahkan bahwa pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada April 2025.

“Proses penyelidikan kasus ini sempat terkendala karena korban tidak mengetahui nama pelaku, hanya mengenali wajahnya,” ujarnya.

Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, kata Faria, akhirnya polisi dapat meringkus HS. “Kita cek CCTV musala, lalu memancing pelaku untuk bertemu. Saat penangkapan, pelaku tidak datang ke masjid seperti biasanya, tapi kami temukan saat berkendara di Jati Agung,” katanya.

Pelaku mengaku melakukan tindak kekerasan seksual sebanyak tiga kali. Namun polisi melakukan pendalaman dan dia mengaku melakukannya enam kali.

“Korban sendiri mengaku sudah 15 kali dicabuli oleh pelaku HS,” sebut Faria.

Akibat perbuatannya tersebut, HS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Polisi juga menyita barang bukti antara lain pakaian korban, pakaian pelaku, dan sepeda motor Honda Beat hitam.

=====

Infokyai News adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL ANAK atau tulisan lainnya dari Infokyai News

tirto.id - Flash News
Kontributor: Infokyai News
Penulis: Infokyai News
Editor: Siti Fatimah