Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Kasus KS ke Anak PMI di Pontianak Ricuh

Keluarga AR emosi usai Hakim Tunggal A Nisa Sukma Amelia membacakan putusan yang menolak permohonan praperadilan.

Sidang Praperadilan Kasus KS ke Anak PMI di Pontianak Ricuh
Gedung Pengadilan Negeri Pontianak. (Sumber: PPID PN PONTIANAK)

tirto.id - Keluarga tersangka AR, yang mengajukan praperadilan atas kasus pencabulan anak, tersulut emosi setelah Hakim Tunggal A Nisa Sukma Amelia membacakan putusan yang menolak seluruh permohonan.

“Penetapan tersangka oleh termohon dianggap sah secara hukum,” tegas hakim A Nisa Sukma Amelia saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Pontianak, pada Rabu (10/9/2025).

Kalimat hakim segera membuat riuh ruang sidang. Ayah korban, berinisial AO, turut hadir dalam sidang tersebut. Dia memberikan pembelaan untuk AR.

“Kami ingin penjelasan dari hakim. Pelakunya adalah si C. Anak saya bilang C pelakunya. Bukan AR yang dijadikan tersangka,” tegas AO di ruang sidang, Rabu (10/9/2025).

Hakim Karir Pengadilan Negeri Pontianak, Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka AR sudah sesuai.

“Intinya gugatannya terkait penetapan tersangka. Sesuai KUHAP dan putusan MK, penetapan tersangka minimal harus didukung dua alat bukti. Itu bisa berupa saksi, barang bukti, surat, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa,” jelas Udut.

Udut juga mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AR sudah dilengkapi dengan dua alat bukti.

"Ketika penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus dilengkapi dengan dua alat bukti yang sah. Jika hal ini terpenuhi, maka penetapan tersangka dinyatakan sah,” lanjut Udut.

Udut menjelaskan pula, sidang praperadilan hanya menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, bukan salah atau tidaknya tersangka.

“Masalah dia pelaku atau bukan, benar atau tidaknya perbuatan itu, semua akan dibuktikan dan diputuskan di sidang pokok perkara,” tutup Udut.

AR merupakan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sempat terkatung-katung selama setahun, kasus ini baru ditangani usai ibu korban yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) mengirimkan surat pada Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL ANAK atau tulisan lainnya dari Kalbar_info

tirto.id - Flash News
Kontributor: Kalbar_info
Penulis: Kalbar_info
Editor: Siti Fatimah