tirto.id - Pemerintah menargetkan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan secara bertahap hingga 2029. Dalam rentang waktu tersebut, jumlah ASN yang diproyeksikan pindah berkisar antara 1.700 hingga 4.100 orang.
Target tersebut disampaikan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dalam rapat bersama Komisi II DPR R, sebagaimana tertuang dalam rencana strategis Otorita IKN 2025-2029. Ia menjelaskan, pemindahan ASN menjadi salah satu indikator kinerja utama dalam pembangunan IKN.
“Target jumlah pemindahan ASN ke IKN sebanyak 1.700 sampai 4.100 ASN,” ujar Basuki di dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Pemindahan ASN tersebut menjadi bagian dari dua prioritas utama pembangunan IKN, yakni pembangunan kawasan inti pemerintahan sekaligus penguatan fungsi sosial dan ekonomi kawasan. Dalam konteks itu, jelas Basuki, perpindahan ASN berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas pendukung.
Lebih jauh, Basuki juga menyebut bahwa pembangunan gedung DPR RI menjadi salah satu prioritas tahun 2026. Tak hanya itu, sarana prasarana dan pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA) juga turut masuk dalam prioritas.
“Meliputi perencanaan ruang dan pembangunan gedung perkantoran legislatif, yudikatif, dan sarana prasarana pendukung, pembangunan hunian vertikal, baik kemudian pembangunan aksesibilitas dan konektivitas, termasuk pemindahan ASN ke IKN serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas atau Smart City,” jelas dia.
Artinya, pemindahan ASN tidak dilakukan secara serentak, melainkan mengikuti kesiapan infrastruktur, mulai dari perkantoran hingga hunian. Konsep Smart City ditujukan untuk menunjang sistem pemerintahan di ibu kota baru tersebut.
Kemudian, Basuki juga mengungkap bahwa pihaknya menargetkan agar area kawasan inti pemerintahan di IKN memiliki luas hingga 850 sampai 1.100 hektar. “Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sendiri adalah 6.600 hektar,” ucapnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, sebanyak 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang,” demikian bunyi Perpres dalam lampirannya dikutip pada Jumat (19/9/2025).
Selain itu, Perpres yang diundangkan per 30 Juni 2025 juga menegaskan bahwa cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN ditargetkan mencapai 25 persen. Dalam regulasi ini, pemerintah juga mengatur tentang status Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur yang dipastikan menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































