Menuju konten utama

121 Ribu PNS Sudah Ikut Uji Kompetensi Bekerja di IKN

Uji kompetensi terhadap PNS yang akan pindah ke IKN telah dilakukan BKN mulai dari 2022.

121 Ribu PNS Sudah Ikut Uji Kompetensi Bekerja di IKN
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Sebanyak 121.626 orang pegawai negeri sipil (PNS) sudah mengikuti uji kompetensi yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai persiapan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengatakan penilaian itu menjadi prioritas di BKN untuk mengetahui potensi dan kompetensi para PNS yang akan dipindahkan ke IKN.

"Penilaian tersebut terus berlangsung hingga kebutuhan terpenuhi. Tentu kita inginkan mereka yang pindah itu betul-betul memiliki talenta yang diperlukan," kata Haryomo saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/3/2024) dilansir dari Antara.

Adapun uji kompetensi terhadap para PNS itu menurutnya sudah dilakukan sejak 2022.

Pada 2022 ada sebanyak 22.436 orang PNS, lalu pada 2023 ada sebanyak 96.760 orang PNS, dan pada 2024 atau hingga Februari 2024 ini sudah ada 2.430 orang yang mengikuti uji kompetensi.

Menurutnya, uji kompetensi tersebut dilakukan untuk bisa memperoleh informasi kompetensi para PNS yang berkaitan dengan literasi digital dan Core Value BerAKHLAK.

"Sehingga mereka yang dipindah itu betul-betul memenuhi kriteria, baik dari aspek kompetensi, potensi, dan yang berkaitan dengan integritas moral," kata dia.

Dia pun menjelaskan bahwa ASN yang akan dipindahkan ke IKN merupakan ASN di instansi pusat atau setingkat kementerian, lembaga, dan badan.

Daftar 25 Instansi Kementerian/Lembaga Berkantor di IKN

Hingga saat ini, kata Haryomo, ada 25 instansi kementerian atau lembaga yang sudah menyatakan siap pindah ke IKN.

Haryomo mengatakan pada prinsipnya semua ASN yang bekerja di instansi pusat bakal dipindahkan ke IKN.

Namun, menurutnya pemindahan itu bakal menyesuaikan dengan skala prioritas dan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemen PANRB.

Adapun 25 instansi kementerian atau lembaga itu juga sudah mengajukan angka jumlah ASN yang akan dipindahkan. Dari 25 instansi itu, totalnya ada sebanyak 2.505 ASN yang diajukan pindah ke IKN.

Menurutnya para ASN yang bakal berpindah ke IKN itu termasuk jabatan eselon 1 hingga eselon 4, yang dibutuhkan untuk melaksanakan program di IKN tersebut.

"Sehingga jabatan-jabatan yang ada di sana itu tetap akan ada empat jabatan itu," katanya.

Berikut 25 instansi yang sudah menyatakan siap pindah ke IKN:

1. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

4. Badan Pangan Nasional

5. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

6. Badan Siber dan Sandi Negara

7. Kejaksaan Agung

8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

9. Kementerian Dalam Negeri

10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

12. Kementerian Kesehatan

13. Kementerian Keuangan

14. Kementerian Komunikasi dan Informatika

15. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

16. Kementerian Luar Negeri

17. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

18. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

19. Kementerian Perdagangan

20. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

21. Kementerian Sekretariat Negara

22. Sekretariat Jenderal DPR

23. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

24. Sekretariat Jenderal MPR

25. Sekretariat Jenderal DPD

Baca juga artikel terkait IKN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto