tirto.id - Sebanyak 121.626 orang pegawai negeri sipil (PNS) sudah mengikuti uji kompetensi yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai persiapan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengatakan penilaian itu menjadi prioritas di BKN untuk mengetahui potensi dan kompetensi para PNS yang akan dipindahkan ke IKN.
"Penilaian tersebut terus berlangsung hingga kebutuhan terpenuhi. Tentu kita inginkan mereka yang pindah itu betul-betul memiliki talenta yang diperlukan," kata Haryomo saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/3/2024) dilansir dari Antara.
Adapun uji kompetensi terhadap para PNS itu menurutnya sudah dilakukan sejak 2022.
Pada 2022 ada sebanyak 22.436 orang PNS, lalu pada 2023 ada sebanyak 96.760 orang PNS, dan pada 2024 atau hingga Februari 2024 ini sudah ada 2.430 orang yang mengikuti uji kompetensi.
Menurutnya, uji kompetensi tersebut dilakukan untuk bisa memperoleh informasi kompetensi para PNS yang berkaitan dengan literasi digital dan Core Value BerAKHLAK.
"Sehingga mereka yang dipindah itu betul-betul memenuhi kriteria, baik dari aspek kompetensi, potensi, dan yang berkaitan dengan integritas moral," kata dia.
Dia pun menjelaskan bahwa ASN yang akan dipindahkan ke IKN merupakan ASN di instansi pusat atau setingkat kementerian, lembaga, dan badan.
Daftar 25 Instansi Kementerian/Lembaga Berkantor di IKN
Hingga saat ini, kata Haryomo, ada 25 instansi kementerian atau lembaga yang sudah menyatakan siap pindah ke IKN.
Haryomo mengatakan pada prinsipnya semua ASN yang bekerja di instansi pusat bakal dipindahkan ke IKN.
Namun, menurutnya pemindahan itu bakal menyesuaikan dengan skala prioritas dan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemen PANRB.
Adapun 25 instansi kementerian atau lembaga itu juga sudah mengajukan angka jumlah ASN yang akan dipindahkan. Dari 25 instansi itu, totalnya ada sebanyak 2.505 ASN yang diajukan pindah ke IKN.
Menurutnya para ASN yang bakal berpindah ke IKN itu termasuk jabatan eselon 1 hingga eselon 4, yang dibutuhkan untuk melaksanakan program di IKN tersebut.
"Sehingga jabatan-jabatan yang ada di sana itu tetap akan ada empat jabatan itu," katanya.
Berikut 25 instansi yang sudah menyatakan siap pindah ke IKN:
1. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
4. Badan Pangan Nasional
5. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
6. Badan Siber dan Sandi Negara
7. Kejaksaan Agung
8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
12. Kementerian Kesehatan
13. Kementerian Keuangan
14. Kementerian Komunikasi dan Informatika
15. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
16. Kementerian Luar Negeri
17. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
18. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
19. Kementerian Perdagangan
20. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
21. Kementerian Sekretariat Negara
22. Sekretariat Jenderal DPR
23. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
24. Sekretariat Jenderal MPR
25. Sekretariat Jenderal DPD