tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, terkait dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang menyeret Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, Djan diperiksa untuk tersangka Donny Tri Istiqomah dan buron Harun Masiku.
Usai diperiksa, Djan Faridz memilih irit bicara. Dia tidak menjawab setiap pertanyaan yang dilayangkan awak media, baik pertanyaan soal Harun Masiku, soal keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, maupun tentang penggeledahan yang sempat dilakukan penyidik KPK di rumahnya.
Djan hanya meminta kepada para awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik yang menangani kasus ini.
"Tanya penyidiknya lah, kok tanya saya, dia yang meriksa," kata Djan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Menurut pemantauan di lokasi, Djan didampingi oleh beberapa orang. Dia terlihat mengenakan baju putih yang dilapisi jaket berwarna biru.
Dia juga terlihat berjalan dengan dituntun dan membawa sebuah tongkat. Djan juga mengenakan kacamata dan masker.
Diketahui, KPK pernah menggeledah rumah Djan Faridz terkait dengan kasus buron Harun Masiku ini, Rabu (22/1/2025).
Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus yang turut menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa ini.
Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkapkan jenis BBE maupun dokumen yang disita dari rumah mantan Ketua Umum PPP tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto