Menuju konten utama

DPR dan Pemerintah Tegaskan Audit Kerugian Negara Wewenang BPK

DPR mengingatkan kewenangan BPK sebagai lembaga audit negara diatur dalam UUD 1945 sementara pemerintah menyatakan sebagai mandat konstitusional.

DPR dan Pemerintah Tegaskan Audit Kerugian Negara Wewenang BPK
Suasana sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/10/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

tirto.id - DPR Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah RI menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit kerugian negara.

Penegasan ini disampaikan dalam sidang pleno pengujian Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/05/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa penjelasan Pasal 603 KUHP yang menyebut “lembaga negara audit keuangan” merujuk pada BPK sesuai Pasal 23E UUD 1945. Ia membedakan BPK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan merupakan lembaga negara melainkan lembaga pemerintahan non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. Kedudukan tersebut menempatkan BPKP sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang berfungsi menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujar Rudianto saat membacakan keterangan DPR di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (18/05/2026).

Senada dengan DPR, pihak pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward OS Hiariej, menyatakan kewenangan BPK menetapkan kerugian negara adalah mandat konstitusional.

Namun, ia menekankan bahwa audit tersebut bukan satu-satunya instrumen pembuktian dalam tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian, audit kerugian negara hanya merupakan salah satu instrumen pembuktian dalam perkara korupsi, bukan satu-satunya dasar yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” kata Hiariej.

Sidang ini digelar merespons permohonan Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti yang menguji frasa “lembaga negara audit keuangan”.

Pemohon menilai frasa tersebut multitafsir dan melanggar prinsip kepastian hukum (lex scripta, lex stricta, dan lex certa).

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menegaskan bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK.

Menanggapi keterangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 26 Mei 2026. MK akan memanggil BPK, KPK, Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait.

Baca juga artikel terkait KERUGIAN NEGARA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher