tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan penetapan kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini merespons putusan MK yang meminta DPR RI untuk memperjelas norma atau frasa ‘kerugian negara’ yang selama ini dinilai multitafsir. Baleg melihat, tanpa kejelasan itu, praktik penegakan hukum berpotensi berjalan tidak seragam.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa lembaganya memiliki dasar hukum untuk melakukan pemantauan dan peninjauan tersebut. Kewenangan itu, kata dia, diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari UU MD3, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), hingga Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
“Karena MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara dan meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan mengenai norma/frasa kerugian negara, maka kami di Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait kerugian negara itu,” kata Martin, usai Rapat Pleno Baleg di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Dalam putusannya, MK juga secara eksplisit meminta DPR untuk memperbaiki dan memperjelas norma yang berkaitan dengan kerugian negara. Permintaan ini menjadi sinyal bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup presisi untuk dijadikan rujukan tunggal oleh aparat penegak hukum.
Martin menilai, perbedaan tafsir atas frasa tersebut bisa berdampak serius. Hal itu tidak hanya memicu ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, Baleg berencana mengundang berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam implementasi aturan terkait kerugian negara antara lain Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Mahkamah Agung (MA). Selain itu, para ahli juga akan dilibatkan untuk memberikan perspektif akademik.
“Nanti kita akan mengundang pihak-pihak yang melaksanakan undang-undang terkait norma kerugian negara tersebut, seperti Kejaksaan, Polri, KPK hingga Mahkamah Agung dan Ahli. Tentu yang terpenting adalah masyarakat yang saat ini merasa perlu adanya penegakan aturan terkait kerugian negara tersebut,” ujar Martin.
Tak hanya melibatkan institusi negara, Baleg juga membuka partisipasi publik secara langsung. Masyarakat yang merasa berkepentingan dipersilakan menyampaikan aduan maupun aspirasi terkait pelaksanaan putusan MK tersebut.
“Kita terbuka untuk siapa saja. Tentu degan tujuan dan semangat yang sama, yaitu perbaikan hukum kita,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































