Menuju konten utama

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

MK juga menegaskan, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengaudit sekaligus menetapkan kerugian negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia merupakan delik materiil. Artinya, suatu perbuatan baru dapat dinyatakan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata atau aktual serta dapat dihitung secara pasti berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang.

Konsepsi tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa kerugian negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara.

“Oleh karena itu, dengan mengacu pada penjelasan Pasal 603 Undang-Undang 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Guntur dalam putusan tersebut.

MK juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kewenangan ini berkaitan erat dengan proses penegakan hukum terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara.

Pandangan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026 oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan itu diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, serta Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir sebagai anggota.

Adapun permohonan perkara tersebut diajukan oleh dua mahasiswa, yakni Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi dalil tersebut, MK menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak serta-merta menjadikan hukum pidana sebagai instrumen utama (premium remedium). Mengacu pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, kesalahan administratif yang menyebabkan kerugian negara tidak selalu berujung pada tindak pidana korupsi, dan penyelesaiannya tidak selalu melalui jalur pidana.

“Hal ini ditegaskan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 dan seterusnya 2016 dan seterusnya dianggap diucapkan,” ujar Guntur.

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa dalil pemohon terkait ketidakjelasan parameter normatif mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dalil Para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian dan seterusnya dianggap diucapkan adalah tidak beralasan menurut hukum,” demikian tertulis dalam putusan MK.

Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada prinsipnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administratif.

Selanjutnya, apabila berdasarkan putusan pengadilan terbukti bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut mengandung unsur pidana untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka penanganannya dapat dilanjutkan ke proses pidana. Dengan demikian, sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetap menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium.

Oleh karena itu, dalil para pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut menempatkan hukum pidana sebagai premium remedium, dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga artikel terkait BADAN PEMERIKSA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Hendra Friana