Menuju konten utama

SPKR Desak KPK-BPK Investigasi Pemulihan Barbuk Kasus Jiwasraya

Kasus ini, telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16 triliun. Namun, pemulihannya diduga baru menyentuh angka Rp5 triliun.

SPKR Desak KPK-BPK Investigasi Pemulihan Barbuk Kasus Jiwasraya
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menginvestigasi pengelolaan barang bukti dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Desakan ini, hadir atas adanya dugaan ketidakwajaran dalam pemulihan kerugian negara dalam perkara ini. Kasus ini, telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16 triliun. Namun, pemulihannya diduga baru menyentuh angka Rp5 triliun.

"Artinya, pemulihan kerugian negara baru sekitar 30 persen. Ini angka yang sangat tidak wajar dan patut diduga ada masalah serius dalam pengelolaan aset barang bukti," kata Koordinator SPKR, Amri, dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Menurut Amri, hal tersebut mengindikasikan adanya potensi penyimpangan termasuk dugaan korupsi baru dalam proses pengelolaan, penilaian dan pelepasan aset hasil rampasan negara. Dia menyebut, tanpa adanya audit investigasi, akan muncul potensi kerugian negara.

SPKR menilai BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit investigatif guna mengungkap secara terang proses pengelolaan barang bukti tersebut. Hasil audit, kata Amri, harus disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

"Kami mendesak KPK dan BPK tidak hanya melakukan audit administratif, tetapi audit investigatif yang bisa mengungkap jika ada unsur pidana. Kasus Jiwasraya adalah ujian serius bagi komitmen negara dalam pemberantasan korupsi," ujar Amri.

SPKR yang menggelar aksi di depan Gedung KPK ini, mendesak KPK untuk menyelidiki peran Febrie Adriansyah, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus dalam penerbitan surat pencabutan blokir saham yang diduga mengakibatkan raibnya aset sitaan senilai sekitar Rp377,7 miliar.

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan aksi demonstrasi merupakan hal biasa di KPK. Katanya, KPK selalu terbuka dengan setiap aspirasi yang disampaikan.

"Kalau soal demo, soal aksi itu hal biasa yang memang mungkin hampir setiap hari ada banyak demo, banyak aksi massa dari kawan-kawan masyarakat sipil dan kami juga selalu terbuka terhadap setiap aspirasi, setiap saran dan masukan dari masyarakat sipil yang disampaikan secara terbuka kepada KPK," kata Budi.

Jurnalis Tirto telah berupaya meminta tanggapan dari Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah atas desakan ini. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari Febrie.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama