tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penetapan kuota haji, termasuk kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, harus dilakukan melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.
Hal tersebut diperlukan agar kebijakan terkait kuota haji transparan, proporsional, dan berkeadilan.
Penegasan tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum putusan Nomor 237/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh seorang dosen sekaligus calon jemaah haji, Endang Samsul Arifin, yang menguji konstitusionalitas Pasal 13 ayat (2) huruf a UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Meskipun MK menolak seluruh permohonan Pemohon, Mahkamah menekankan bahwa penentuan kuota haji bukan kewenangan mutlak menteri. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU 14/2025, pelibatan DPR diperlukan sebagai bentuk pengawasan politik.
"Dengan peran DPR tersebut, menurut Mahkamah, desain pembentukan undang-undang pascaperubahan bukanlah model yang menyerahkan seluruh keputusan pembagian kuota haji kepada eksekutif semata, melainkan dengan melibatkan DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan kehendak rakyat," ujar Arsul Sani.
Terkait kuota tambahan, Arsul menegaskan bahwa menteri wajib membahasnya bersama DPR sebelum ditetapkan.
Kuota tersebut tidak boleh menjadi ruang kebijakan bebas yang dibagi berdasarkan kehendak pemerintah semata.
"Artinya, kuota tambahan tidak boleh diperlakukan sebagai ruang kebijakan bebas yang dapat dibagi menurut kehendak pemerintah," tegasnya.
Selain itu, MK memperingatkan agar kuota tambahan tidak disalahgunakan untuk praktik transaksional yang merugikan calon jemaah haji reguler.
"Oleh karena itu, kuota tambahan menurut Mahkamah tidak boleh dipermainkan, dimanipulasi, atau didistribusikan secara tidak bertanggung jawab, termasuk tidak boleh dijadikan objek yang bersifat transaksional atau sarana memperjualbelikan akses keberangkatan haji yang menguntungkan pihak tertentu yang merugikan calon jemaah haji reguler," ucap Arsul.
Mahkamah menyimpulkan, penetapan kuota haji harus berlandaskan tiga prinsip utama, yakni transparansi informasi, kehati-hatian dalam pembagian yang proporsional, serta keadilan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























