tirto.id - Polda Metro Jaya membeberkan ada dua perkara lain yang tengah ditangani terkait mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Dua perkara itu di luar kasus gratifikasi yang menjerat Firli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, menuturkan, saat ini satu perkara masih dalam tahap penyelidikan. Satu di antaranya merupakan sangkaan bertemu dengan pihak berperkara.
"Yang jelas saat ini penyidik ataupun penyelidik itu sedang melakukan kegiatan penyelidikan atau penyidikan atas perkara lainnya," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Ade mengakui Firli akan kembali dipanggil terkait dua perkara tersebut. Tetapi, Ade enggan membeberkan kapan Firli akan dihadirkan.
"Itu jelas ya [memanggil Firli], jadi itu artinya bahwa di penyelidikan kan kami ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau adakah peristiwa pidana yang terjadi. Untuk itu, setelah itu kemudian kami akan melakukan gelar perkara," tutur Ade Safri.
Diketahui, sebelumnya penyidik juga sempat memanggil Firli Bahuri di Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dari hasil gratifikasi. Penyidik mengklarifikasi sejumlah harta Firli yang tidak dicantumkan purnawirawan Polri itu dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Ade menjelaskan aset yang dimiliki Firli Bahuri tersebut didapat dalam kisaran waktu tindak pidana penerimaan suap dan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab itu, pemeriksaan secara menyeluruh tengah dilakukan guna menuntaskan kasus ini.
Terkait perkara gratifikasi Firli, Ade memastikan tidak ada kendala yang ditemukan. Dia juga menekankan penyidik tidak akan diintervensi siapapun, termasuk pihak Firli yang meminta kasus itu dihentikan karena tidak memiliki kecukupan alat bukti.
"Kami jamin bahwa penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," ucap Ade.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin